Batu bara_Harian-Ri.com
Hari ini Selasa tanggal 12 Juli 2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap Uang Pengganti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh Terpidana Khairiah, S.Pd,
Kasus ini sendiri pernah sempat menggegerkan publik Batu Bara "seorang kepala sekolah Madrasah Aliyah Swasta di duga menyalah gunakan anggaran dana Bos" atas kerja cepat Kajari BatuBara dalam merespon laporan masyarakat ,di awal bulan Juni 2021 terlapor meningkat statusnya menjadi tersangka.
Tersangka kooperatif dan bersedia mengembalikan seluruh kerugian negara dan hari ini eksekusipun di laksanakan
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor oleh khairiah sendiri sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) masuk ke Kas Negara.
Amin//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar