Keinginan Menghapus PT di Pilpres 2024 Tidak Mungkin Terjadi. Prof Dr KH Sutan Nasomal = PKS Ajukan Gugatan ke MK
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Keinginan Menghapus PT di Pilpres 2024 Tidak Mungkin Terjadi. Prof Dr KH Sutan Nasomal = PKS Ajukan Gugatan ke MK

    Dimas ( Redaksi )
    28 Juli 2022, 7/28/2022 03:29:00 PM WIB Last Updated 2022-07-28T08:29:21Z
                                    
    Jakarta_Harian-RI.com-
    Pakar Hukum yang juga Pengamat Politik Prof Dr KH Sutan Nasomal tidak terlalu yakin desakan banyak pihak untuk menghapus  aturan presidential threshold(PT) pada Pemilihan Presiden 2024 bakal.berbuah manis

    Prof Dr KH Sutan Nasomal melihat desakan terhalang tembok tebal tidak hanya dari partai  politik pemenang pemilu  tetapi juga dari pemerintah  dan mahkamah  konstitusi (MK)

    "$aya melihatc keinginan masyarakat  yang begitu tinggi menginginkan presidential threshold yang 0 persen itu terlihat terhadang tembok tebal,ya .Bukan hanya dari partai politik tetapi juga dari pemerintah  lalu juga dari Mahkamah Konstitusi(MK)"kata Prof Dr KH Sutan Nasomal

    Kamis (Kamis 28/7/2022).Ketua Umum Ormas Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompi Istighfar) Prof Dr KH Sutan Nasomal  ini juga mengatakan ,gagasan presidential thrrshold 0 persen jelas akan ditolak oleh partai politik  pemilik suara besar .Salah satu alasannya adalah karena mereka akan kehilangan kekuatan politik untuk menentukan pasangan Capres dan Cawapres.

    "Mestinya  Mahkamah Konstitusi berbuat adil, dimana misalkan keadilan itu apakah memang (presidential threshold) 0 persen .Apakah memang harus 20 persen ,atau memang jalan tengah misalkan yang selalu saya usul 10 persen "tandas Prof Dr KH Sutan Nasomal. (HR-RI.ASN Tambunan/Redaksi).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Keinginan Menghapus PT di Pilpres 2024 Tidak Mungkin Terjadi. Prof Dr KH Sutan Nasomal = PKS Ajukan Gugatan ke MK

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer