Batu Bara_Harian-RI.com- (20/07/2022/)Kejaksaan Negeri Batu Bara meresmikan Rumah Berdamai Restorative Justice bertempat di Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu,mulai dari Dusun I sampai dengan Dusun VII dengan meletakkan Plank Rumah Restorative Justice di rumah masing-masing Kepala Dusun serta memberikan Buku Register yang akan digunakan untuk mencatat warga masing-masing Dusun yang mempunyai permasalahan hukum pidana baik sebagai korban maupun pelaku untuk dilakukan mediasi sebelum diproses oleh penegak hukum.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini dilakukan dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Peresmian Rumah Restorative Justice ini sebagai wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat Peresmian Rumah Berdamai Restorative Justice dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto ,S.H.,M.H secara virtual. Di Rumah RJ ini, Para Jaksa Kejari Batu Bara akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Pembentukan Rumah Berdamai Restoratif Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi pada masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat
Di sela-sela vidcon Dialog interaktif kajati sendiri menyampaikan "jangan bermain-main dalam restoratif justice,bagi yg sudah melakukan kejahatan yang sama dua kali atau lebih jangan di RJ kan,begitu pula dengan kasus ringan yang patut di RJ namun tidak di RJ kan karena sesuatu,Jangan ada kutipan dalam restoratif justice "Tegas Idianto S.H., M.H Kajati Sumatra Utara
Harapan serta dukungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sendiri "tidak hanya program RJ yang kita dukung semua program kejaksaan pasti kita dukung ,kita akan himbau dan kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,minimal di seluruh kecamatan dan akan terus coba berdiskusi agar sosialisasi RJ ini kita galakkan biar seluruh masyarakat Batu Bara agar tahu juga ,apa itu Restoratif justice "terang Renol Asmara Asisten Tiga Pemda Kab.Batu Bara. (HR-RI.Amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar