Padang_Harian-RI.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi membuka kembali layanan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPK) di provinsi setempat pada Rabu (6/7).
Layanan yang sempat ditiadakan sekitar dua tahun akibat pandemi COVID-19 itu dibuka kembali berdasarkan Surat Edaran dan Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022,
"Terhitung hari ini layanan kunjungan langsung sudah dibuka kembali untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.
Dengan dibukanya layanan tersebut, katanya, maka pihak keluarga sudah bisa datang untuk menjenguk langsung para warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
"Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat di Sumbar, karena sudah dua tahun lamanya keluarga warga binaan tidak bisa bertemu serta bersilaturahmi secara langsung," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Ditjenpas Kemenkumham RI tersebut diatur beberapa syarat untuk melakukan kunjungan langsung.
Beberapa persyaratannya adalah pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan yang bersangkutan, Warga binaan hanya bisa dikunjungi satu kali dalam satu minggu, pengunjung telah divaksinasi dosis ke-3 (booster) dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin yang dimiliki.
Untuk pengunjung yang belum divaksin dosis ketiga dapat menggantinya dengan surat keterangan negatif rapid antigen pada hari kunjungan. Jika terdapat alasan kesehatan maka dapat melampirkan surat keterangan dari petugas kesehatan serta persyaratan lainnya.
Untuk melaksanakan isi edaran tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar telah melakukan sosialisasi serta memberikan
instruksi kepada seluruh pimpinan Lapas, Rutan, serta LPKA se-Sumbar.
"Diinstruksikan pada seluruh jajaran agar siap melaksanakan program ini dengan murni dan dan tidak menyimpang dari ketentuan surat edaran, pengawasan akan dilakukan secara ketat," jelasnya.
Kakanwil juga memberikan arahan agar jajaran Pemasyarakatan menggunakan metode yang efektif dan fasilitas seperti media sosial yang dimiliki untuk menyosialisasikan program kepada seluruh mitra kerja, tidak hanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tapi juga kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mitra kerja terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar