Kepala Desa Kutamale dan Camat Kuta Bulu Serta Kepala SDN 044847 Kuta Male Digugat Ke KI Provsu Oleh Lembaga Pemantau Keuangan RI Wilayah Karo
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kepala Desa Kutamale dan Camat Kuta Bulu Serta Kepala SDN 044847 Kuta Male Digugat Ke KI Provsu Oleh Lembaga Pemantau Keuangan RI Wilayah Karo

    Dimas ( Redaksi )
    3 Juli 2022, 7/03/2022 06:27:00 AM WIB Last Updated 2022-07-02T23:27:09Z

    Sumut_Harian-RI.com
    tiga kepala badan publik di wilayah Kecamatan Kuta bulu kabupaten Karo digugat ke komisi informasi provinsi Sumatera Utara Oleh lembaga Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia wilayah Kabupaten Karo. Gugatan ini didaftarkan pada kamis 30 juni 2022 dikantor komisi informasi provinsi sumatera utara, jalan bilal medan.

    Sekretaris Tim PKN karo yakni Lindung Sinulingga mengatakan kepada media yang meminta wawancara denganya bahwa  Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 merupakan undang-undang yang menjamin hak-hak warga negara dalam mendapat informasi publik secara terbuka. Sehingga melalui keterbukaan informasi publik dapat tercipta kontrol sosial dan check and balance yang baik antara masyarakat dengan pemerintah serta bisa saling memberi kontribusi dalam mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good goverment. Atas dasar UU KIP tersebut, kami Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) tanah karo telah meminta dokumen informasi publik kepada ketiga badan publik tersebut mulai dari tahap permohonan hingga keberatan namun pihak mereka tidak menanggapi sehingga kami menggugat ke Komisi Informasi selaku badan yang menyelesaikan sengketan informasi publik secara ajudikasi non litigasi. Pungkas Lingga.

    Di tempat yang sama, desi perangin angin menjelaskan bahwa badan publik yang digugat atau disengketankan ke Komisi Informasi adalah Kepala Desa Kutamale, Camat Kecamatan Kutabulu dan SD Negeri 044874 kecamatan kuta bulu kabupaten karo. Desi menambahkan bahwa PKN sangat mengharapkan kepada kepala badan publik tersebut nantinya agar lebih menunjukan profesionalitas dan koorperatifnya dalam menaati hukum yang berlaku di negara ini melalui sikap kerjasamanya dalam mengikuti sidang di KI provsu secara bersama nantinya. Sehingga dapat tercipta kepercayaan publik serta terkesan pro rakyat dan taat undang-undang yang berlaku di NKRI ini. Pungkas Desi Perangin angin kepada media saat mengakhir wawancara.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kepala Desa Kutamale dan Camat Kuta Bulu Serta Kepala SDN 044847 Kuta Male Digugat Ke KI Provsu Oleh Lembaga Pemantau Keuangan RI Wilayah Karo

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer