Asahan -Medan_Harian-RI.com-
18-07 2022 Ketua PKN Asahan Ucok ketika ditemuin awak media online mengungkapkan PKN Asahan kembali mengikuti persidangan ajudikasi& notifikasi ke dua yg akan di langsung kan di kantor KIP Sumatra Utara di jalan Bilal no,105 Medan tim PKN Asahan datang lebih awal dari jam di yang lampirkan oleh panitera, namun tim PKN Asahan belum melihat adanya aktifitas dikantor komisioner komisi informasi publik dan staf staf KIP waktu sudah menunjukkan 8,35 menit namun para termohan juga belum ada yang hadir di ruang kantor komisi informasi Sumut.
Sidang sengketa informasi publik dimulai jam 9 lewat
Namun disayangkan pihak termohon satu pun tidak ada yang menghadiri dalam persidangan ajudikasi tersebut. Dan dalam persidangan tersebut seperti nya pihak komisioner mengintervensi dengan pihak PKN untuk membuat keputusan secepat mungkin,tutur dari komisioner agar sidang sengketa impormasi publik yang berlangsung pada saat ini agar cepat selesai tutur dari komisioner.
Ketua PKN Asahan bapak Ucok,SM merasa keberatan dengan ungkapan yang di ucapkan oleh komisioner KIP Sumatra Utara, yang lari dari jalur dan kewenangan nya sebagai komisioner ,terutama dalam hal tuntutan oleh pihak PKN yang katanya terlalu banyak yang di mohonkan terhadap PPID desa. Yang seharusnya para pihak KIP harus secara independen membuka informasi publik umum seluas-luasnya tanpa pengecualian sesuai dengan UUD KIP No14 Thn 2008
Anehnya lagi pihak KIP Sumatra Utara melarang anggota PKN untuk mengambil gambar dan Vidio dalam persidangan tersebut, dengan alasan tidak dapat untuk di publikasikan,Yang pasti KIP adalah badan publik tempatnya imformasi dan sidang sengketa publik, yang harus terbuka untuk umum dan di publikasikan tutur dari ketua PKN Asahan . (HR-RI.Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar