Komisioner komisi informasi publik Lari dari kewenangannya dalam penyelesaian sengketa informasi dengan PKN
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Komisioner komisi informasi publik Lari dari kewenangannya dalam penyelesaian sengketa informasi dengan PKN

    Dimas ( Redaksi )
    20 Juli 2022, 7/20/2022 02:02:00 PM WIB Last Updated 2022-07-20T07:03:23Z
     

    Asahan -Medan_Harian-RI.com-
    18-07 2022   Ketua PKN Asahan Ucok ketika  ditemuin awak media online  mengungkapkan PKN Asahan kembali  mengikuti persidangan ajudikasi& notifikasi  ke dua yg akan di langsung kan di kantor KIP Sumatra Utara di  jalan Bilal no,105 Medan tim PKN Asahan datang lebih awal dari jam di yang lampirkan oleh panitera, namun tim PKN Asahan belum melihat adanya aktifitas dikantor komisioner  komisi informasi publik dan staf staf KIP waktu sudah  menunjukkan 8,35 menit namun para termohan juga belum ada yang hadir di ruang kantor komisi informasi Sumut.
    Sidang sengketa informasi publik dimulai  jam 9 lewat
    Namun disayangkan pihak termohon satu pun tidak ada yang menghadiri dalam persidangan ajudikasi tersebut. Dan dalam  persidangan tersebut seperti nya pihak komisioner mengintervensi dengan pihak PKN untuk membuat keputusan secepat mungkin,tutur dari komisioner agar sidang sengketa impormasi publik yang berlangsung pada saat ini agar cepat selesai tutur dari komisioner.

    Ketua PKN Asahan  bapak Ucok,SM merasa keberatan dengan ungkapan  yang di ucapkan oleh komisioner KIP Sumatra Utara, yang lari dari jalur dan kewenangan nya sebagai komisioner ,terutama dalam hal tuntutan oleh pihak PKN yang katanya terlalu banyak yang di mohonkan terhadap PPID desa. Yang seharusnya para pihak KIP harus secara  independen membuka informasi publik umum seluas-luasnya tanpa pengecualian sesuai dengan UUD KIP No14 Thn 2008

    Anehnya lagi pihak KIP Sumatra Utara melarang anggota PKN untuk mengambil gambar dan Vidio dalam persidangan tersebut, dengan alasan tidak dapat untuk di publikasikan,Yang pasti KIP adalah badan publik tempatnya imformasi dan sidang sengketa publik, yang harus terbuka untuk umum dan di publikasikan tutur dari ketua PKN Asahan . (HR-RI.Jujur Sitanggang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Komisioner komisi informasi publik Lari dari kewenangannya dalam penyelesaian sengketa informasi dengan PKN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer