Aceh Timur_Harian-RI.com
Ketua Komisi Nasional HAM RI turun ke Kabupaten Aceh Timur temui sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap perpanjangan izin HGU PT.Bumi Flora.
Dalam pertemuan yang di laksanakan di salah tempat di kawasan Idi Rayeuk, Jumat (29/07) Ketua Komnas HAM di dampingi sejumlah staf mendengarkan keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat yang selama ini menjadi korban penindasan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kepada media ini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan Kami di beritahukan dari Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan(AMMK) menyampaikan persoalan terkait dengan tanah HGU PT Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana.
"Kami turun ke Aceh Timur karena di beritahukan oleh AMMK yang terdiri Kuechik, Tuha Peut Gampong dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam 10 Desa di 6 Kecamatan, bahwa ada persoalan terkait konflik antara masyarakat dengan tanah HGU milik Bumi Flora dan Dwi Kencana. Untuk itu kami turun menemui mereka untuk mendengarkan secara langsung."
Selanjutnya kata Ahmad Taufan, pihak nya telah mendengarkan penjelaskan dan harapan mereka, karena dulu nya sebagian besar lahan tersebut adalah miliki warga, yang sudah mereka kelola cukup lama, warga ingin hak-hak mereka untuk kembalikan, ujar Ahmad Taufan.
Ahmad Taufik juga menyampaikan, bahwa tadi pihak nya sudah memberikan arahan untuk melengkapi bahan-bahan untuk kita perjuangkan, selanjutnya kita mendorong untuk bertemu dengan Pj Gubernur Aceh.
Tadi kita juga sudah mengarahkan supaya melengkapi bahan-bahan untuk kita perjuangkan, termasuk kita mendorong untuk bertemu dengan Pj Gubernur Aceh, sebab Gubernur punya otoritas memperpanjang atau tidak izin HGU tersebut.
Jika sudah bertemu Gubernur, kita akan membantu mediasi, termasuk membantu loby ke Jakarta untuk meyakinkan mereka, di samping sebagian besar dulunya lahan milik mereka, juga berkepentingan untuk kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai lahan kehidupan mereka untuk bertani serta berkebun.
Terakhir Ahmad Taufan, menambahkan bahwa kita sudah menyimpulkan pertama mereka menolak perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora yang akan habis tahun 2024, kemudian lahan tersebut di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur dan perundangan, yang kedua terkait PT Dwi Kencana yang masih panjang izin nya, akan tetapi selama ini tidak produktif. itu juga di serahkan kepada masyarakat untuk di kelola untuk penghidupan masyarakat, tutup Ahmad Taufan.
Amatan Media ini pertemuan antara Komnas HAM dengan puluhan warga berlangsung selama beberapa jam, turut hadir Otto Syamsuddin Ishak, Ketua Forum Relawan Demokrasi(Foreder) Aceh, Yulindawati dan anggota DPRK Aceh Timur M.Yahya Ys.
Sementara pihak Bumi Flora dan Dwi Kencana, sampai saat ini belum mendapatkan akses untuk di konfirmasi.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar