Laporan Masyarakat Desa Siuhom Diduga Tidak Transfaransi Dari Plenegak Hukum Polres Tapanuli Selatan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Laporan Masyarakat Desa Siuhom Diduga Tidak Transfaransi Dari Plenegak Hukum Polres Tapanuli Selatan

    Dimas ( Redaksi )
    6 Juli 2022, 7/06/2022 06:36:00 AM WIB Last Updated 2022-07-05T23:36:18Z


    Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
    Laporan Dugaan Penyelewengan anggaran keuangan Dana Desa Siuhom, diduga masih Abu abu. Pasalnya Masyarakat Desa Siuhom, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), belum mendapatkan jawaban yang real. Dari pihak penegak hukum, Terkait laporan tentang Dugaan Penyelewengan anggaran keuangan Dana desa Siuhom.Tahun Anggaran (TA) 2018 S/D 2020, telah melaporkan Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa, selaku Kepala  Desa Siuhom yang Aktif bernama AMANTUA SIMAMORA. ke penegak hukum Polres Kab.Tapsel, yang di tangani penyidik Unit Reskrim TIPIKOR Polres Kab. Tapsel, Tertanggal 07 Mei 2021.

    Dalam laporan tersebut, pihak masyarakat Desa Siuhom KIMSON MANULLANG, 59Thn. selaku yang mewakili warga Desa Siuhom, sekaligus pernah menjabat, Badan Pengawas Desa (BPD), Desa Siuhom, Yang di tetapkan Tahun 2019 dengan Surat Keputusan (SK)  Bupati. Kimson juga memberi keterangan, kepada awak media selasa 5/07/2022, bahwa dirinya di berhentikan tanpa sehelai surat pernyataan pemberhentian dari jabatannya sebagai BPD Desa Siuhom. Kimson juga memohon kepada pihak awak media, untuk ikut berperan mempertanyakan, Prihal laporan tersebut, ke pihak kepolisian, turut Mengawasi dan mengawal perkembangan laporan Masyarakat Desa Siuhom di Polres Tapsel, dan bagaimana penanganan tindak lanjut kasus tersebut.

    Ironisnya lagi Kimson mengatakan, saya sangat bingung dengan penegak hukum ini, saya di Angkat jadi BPD Desa, untuk Mengawasi dan melaporkan sebagai perwakilan Masyarakat Desa Siuhom, setiap yang tidak sesuai dengan hasil sosialisasi Masyarakat Desa Siuhom, dengan Prangkat Desa Siuhom, juga Kepala Desa Siuhom. agar terwujudnya keseimbangan Peruntukan Swadaya Dana Desa Siuhom, untuk  masyarakat Desa Siuhom, dan dapat Dinikmati warga Desa Siuhom, dengan adil, sesuai dengan peraturan Pemerintah, juga Peraturan Kementerian Desa, namun malah menjadi perpecahan, yang dulunya mendukung, Amantua Simamora agar warga Desa Siuhom lebih maju, malah dugaan memperkaya diri sendiri, terlihat jelas dari total kekayaan keluarganya sekarang ini. 

    Lanjutnya lagi, jalan ke dusun Siuhom harusnya, sudah tidak seperti dulu lagi, yang terkesan seperti Tempat mainan mobil offroad, coba pihak INSPEKTORAT terjun dan croscek Data yang di laporkan Administrasi Desa dengan fakta, pasti akan berbeda dengan jelas Faktanya, Setelah di Croscek, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dengan  Administrasi laporan yang terlampir. Baik perbelajaan barang, juga pembangunan konstruksi, Juga pengadaan dan lainnya. Maka dari Dugaan itulah warga Desa Siuhom, bertekad untuk melaporkan kepala Desa, ke Pihak Penegak hukum, dan saya sendiri selaku BPD, berkewajiban turut ikut melaporkan Kepala Desa sesuai jabatan saya, Tuturnya. Dan sekaligus memberikan berkas panggilan klasifikasi biasa dari pihak Kepolisian Polres Kab. Tapsel. Dengan nomor B/1701/Res. 3.5/XI/2021 Reskrim. Tertanggal 01 November 2021. 

    Dalam isi surat klasifikasi unit Reskrim Polres Tapsel tersebut, di nomor 2 (dua), menyatakan Terkait laporan pengaduan Masyarakat Desa Siuhom kec. Angkola Barat, Kab. Tapsel, bahwa penyidik telah menindak lanjuti laporan pengaduan Desa Siuhom. Perihal Dugaan penyalahgunaan keuangan Desa TA. 2018 S/D 2020 tertanggal 07 Mei 2021. Yaitu dengan melakukan klarifikasi terhadap saudara selaku pelapor, Kepala Desa Siuhom. Serta penyidik juga, telah mengirimkan surat permintaan Audit pengelolaan keuangan Desa Siuhom TA 2018 S/D Ta. 2020. Kepada Pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (INSPEKTORAT) Kab. Tapsel. Dan di nomor 3 (tiga) Menyatakan Penyidik "Menunggu Laporan Hasil Audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (INSPEKTORAT) Kab. Tapsel. 

    Disisi lain Awak Media Juga, langsung menghubungi Pihak Penegak hukum Polres Kab. Tapsel guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, dan melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kab.Tapsel AKP. PAULUS R.G. PEMBINA. S.IK. Dalam keterangan Paulus mengatakan, terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Siuhom, dalam Dugaan perihal penyelewengan keuangan Desa Siuhom TA. 2018 S/D 2020. Sudah ada pengembalian, dengan tulisan chatingan, melalui WhatsApp seluler, yang di kirim anggota penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel, dan di teruskan ke WhatsApp awak media. Dengan Besaran pengembalian Rp. 170 jutaan. 

    Dan Paulus juga Mengatakan, saat ini anggota Unit Tipikor lagi sedang dalam perjalanan menuju Poldasu, dalam misi tugas, jadi kita tunggu sampai penyidik pulang, di hari senin nanti kita akan Tanyakan, apakah pengembalian itu mulai TA. 2018 S/D 2020, atau per satu tahun. Kita akan tanyakan nanti. Tuturnya. Terlepas dari laporan, Dalam ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, sesuai yang di Tuangkan dalam Undang undang (UU) No 16 Tahun 2014 tentang Desa, beserta Peraturan Pelaksanaannya. Dan Masyarakat Desa Siuhom. Berharap agar Pihak Penegak hukum dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk laporan Masyarakat, agar terhindar dari korupsi. Dan mempersempit ruang gerak koruptor dan memberi efek jera kepada koruptor. JS.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Laporan Masyarakat Desa Siuhom Diduga Tidak Transfaransi Dari Plenegak Hukum Polres Tapanuli Selatan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer