Prof Dr KH Sutan Nasomal = Tolak Gugatan PresidentialnThreshold.
Jakarta_Harian-RI.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential) threshold yang dimohonkan DPR RI dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Menanggapi hal itu,Pakar Hukum Pidana, Prof Dr KH Sutan Nasomal, mengaku heran dan tidak paham dengan cara berpikir MK.
" Saya tidak paham cara berpikir MK yang keukeuh menolak presidential"ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal dalam kanal youtube pribadinya Selasa 12/7.
Prof Dr KH Sutan Nasomal mengatakan,terhitung sudah sebanyak 28 kali norma presidential threshold yang diatur di dalam pasal 222 UU 7/2027 tentang pemilu menjadi materi gugatan. Namun dilihat Prof Dr KH Sutan Nasomal,beberapa waktu lalu terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda disampaikan 4 hakim konstitusi ,diantaranya Suhartoyo ,Saidi Isra,Enny Nurbaningsih dan Manahan Sitompul. Prof Dr KH Sutan Nasomal memandang dari dissenting opinion tersebut,ada persoalan ditubuh MK dalam memutus perkara yang seharusnya bisa dipertinbangkan lebih mendalam.
"Kita berhak untuk mengkritik MK dan Hakim MK.Kita tidak bicara tindakan pribadi, tapi bicara tindakan lembaga negara yang dibiayai oleh publik,harusnya defending people right,bukan defending oligarchy right,atau defending oligarch interest atau defending oligarch interest atau defending elite intrrest" ucap Prof Dr KH Sutan Nasomal.
Prof Dr KH Sutan Nasomal kecewa dengan MK.Sebab jika cara berpikir MK begitu, maka gugatan penghapusan presidential threshold tidak akan pernah dikabulkan."Kecuali semua hakim konstitusi diganti"kata Prof Dr KH Sutan Nasomal.
Terlepas dari itu ,Prof Dr KH Sutan Nasomal menilai pendapat MK yang menyatakan pasal 222 UU 7/2027 konstitusionalitas bertentangan dengan realita yang terjadi dilapangan.
Prof Dr KH Sutan Nasomal memberikan salah satu contoh ,yakni soal peranan Parpol dalam menyuguhkan calon pemimpin.
"Ini(Putusan MK) bulishit(oomong kosong)Parpol disuruh memunculkan pemkmpin pemimpin bangsa ,tapi slot untuk mencalonkan presiden dibatasi.Nggak.masuk akal"sindir Prof Dr KH Sutan Nasomal.
Prof Dr KH Sutan Nasomal memandang pemberlakuan presidential threshold yang mensyaratkan Parpol memenuhi minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya menimbulkan dampak yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
"MK menyumbang bagi polarisasi dimasyarakat dan terbelenggunya parpol.Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi politik,memunculkan pemimpin pemimpin bangsa.Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten"pungkas Prof Dr KH Sutan Nasomal.(Raja Kayangan/Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar