Pemkab Aceh Utara Ganti 65 Kepsek TK, SD dan SMP
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemkab Aceh Utara Ganti 65 Kepsek TK, SD dan SMP

    Dimas ( Redaksi )
    7 Juli 2022, 7/07/2022 11:08:00 AM WIB Last Updated 2022-07-07T04:08:27Z

    Aceh Utara_Harian-RI.com
    Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengganti pimpinan pada 65 unit sekolah TK, SD, SMP dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

    Prosesi penggantian ditandai dengan pengambilan sumpah dan pelantikan para Kepala Sekolah (Kepsek) dimaksud berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, 6 Juli 2022. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, turut disaksikan oleh Asisten III Sekdakab Drs Adamy, MPd, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, SSos, MPd.
    Sebanyak 65 Kepsek yang diganti terdiri dari 8 orang Kepala Sekolah TK/PAUD, 52 Kepala Sekolah SD, dan 5 Kepala Sekolah SMP. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan jabatan promosi dari sebelumnya sebagai guru biasa. Sedangkan 15 orang lainnya dari jabatan Kepsek kini dikembalikan menjadi guru biasa, di antaranya ada yang sudah jelang memasuki masa pensiun.

    Plt Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, dalam arahannya mengatakan tugas sebagai kepala sekolah merupakan kepercayaan pimpinan, yang juga mengacu pada ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, para Kepsek diminta menjalankan amanah dan kepercayaan tersebut dengan penuh tanggungjawab.

    Dikatakan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 tahun 2007, kepala sekolah harus memiliki lima kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

    Hal itu ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. “Ke depan, hanya yang memiliki sertifikan Guru Penggerak yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Dayan.

    Untuk itu, lanjutnya, keberadaan Guru Penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. “Hal ini menjadi tugas tambahan bagi Bapak – Ibu para kepala sekolah yang dilantik pada  hari ini,” tegas Dayan.

    Pada kesempatan itu, Dayan juga mengingatkan para Kepsek bahwa pada tahun pelajaran 2022/2023 bagi sekolah yang telah mendaftarkan diri dan di-SK-kan menjadi pelaksana kurikulum merdeka, agar segera mengimplementasikan kurikulum merdeka dalam proses pembelajarannya. 

    “Kami sangat memberi perhatian untuk implementasi kurikulum merdeka secara mandiri pada setiap satuan pendidikan di Aceh Utara. Untuk itu, saya instruksikan semua kepala sekolah, khususnya yang dilantik hari ini untuk menguasai berbagai aspek tentang IKM, baik unsur filosofi, teori maupun praktiknya.”(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemkab Aceh Utara Ganti 65 Kepsek TK, SD dan SMP

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer