Seirampah, Sumut_Harian-RI.com
Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam pada Idul Adha 1443 Hijriah dan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs Akmal di Seirampah, Jumat, mengatakan dalam surat edaran itu berisikan beberapa hal yang harus dijalankan seperti penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari dinas terkait.

Penjualan dengan tetap memperhatikan situasi wabah PMK dan prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.

Selanjutnya hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) telah mendapat persetujuan dari Pemkab Sergai melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kurban, tambah Akmal lagi, panitia kurban harus mematuhi antara lain bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 jam.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan serta melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika hewan sakit atau diduga sakit.

"Untuk petugas pelaksanaan kurban dalam situasi wabah PMK harus mengoptimalkan peran petugas antara lain; pejabat otoritas veteriner setempat, dokter hewan berwenang, para mediak, juru sembelih halal dan petugas lainnya yang telah memenuhi persyaratan," katanya.

Terkait dengan penjualan hewan kurban, Akmal kembali merinci jika pedagang hewan kurban harus mengajukan permohonan persetujuan tempat penjualan hewan kepada otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.