Pendidikan adalah akar yg pahit, tapi buahnya yg manis
Masyarakat merasa gelisah di campur was was, melihat kondisi gedung sekolah SMP 1 satu atap, tempat Siswa untuk menimba ilmu, ditaksir bangunan ini sudah daluarsa, jika tidak salah bangunan tahun 2010,berarti sudah 12tahun dan diperkirakan mutu bangunan awal tidak berkawalitas, ujar warga baru baru ini, 19/7/2022 di desa sihapas Kecamatan suka Bangun Tapanuli tengah, SUMUT
Jika Tdk tanggap cepat, kuatir siswa akan jd Korban
Karen'a kondisi gedung sudah rusak parah, nampak dlm gambar peot ditengah kaki gedung atau Terra's bangunan
Menurut pantauan dilapangan Informasi ini salah satu guru ibu br Manik, setelah mendengar Informasi itu awak Medya meluncur ke lokasi, memang betul rusaknya bangunan gedung itu, jika pihak pemkab tidak percaya lagi akan informasi, sudah sulit
Ada tiga lokal gedung itu rusak dan mohon pihak Pemkab Tapanuli Tengah, Pandan, memikirkan, dan mengalokasikan dana, untuk kpntingan umum dan kpntingan pndidikan anak
Media sulit menggali Informasi terkait bangunan mengingat jarak jauhnya kepala sekolah br Sembiring dan rusaknya pula jalan, sulit digali, namun sumber dari masyarakat pun sudah kuatir akan bangunan itu dipakai, ketika medya bertanya kpada salah satu Guru br silalahi banyak rasa segan menjawab Medya, seolah tergesa gesa, untung warga jumpai dgn bermarga Zebua, mmberikan informasi, bahwa dahulu bangunan itu dibangun di atas rawa rawa, shingga bangunan itu asal ada, demi pendidikan, tambahnya
Masih penuturan warga, terkait tenaga pengajar dan hadir nya guru, belajar dan mengajar, diakui nya, rusak nya jalan lebih lebih musim hujan jd ada factor keterlambatan, bayangkan tiga Km. Pak, sambil menunjukkan jalan rusak pd Medya
Hingga beberapa Kali pihak kepala sekolah dihubungi tidak aktif, dan untung kepala desa dihubungi mmbenarkan gedung itu sudah keadaan parah, siswa takut maupun tenaga pengajar rasa kuatir, ujar masyarakat pd Medya
Masyarakat yg awam itu, perlu mengetahui hak untuk pendidikan, sehat dan nyaman, Apa itu Kepala daerah tingkat II, selaku penyelenggara negara, pemerintah, kewajiban dan hak pd setiap warga negara, sesuai UUD1945,ujar salah satu warga yg enggan identitas nya dicantumkn, hingga berita berita ini di terbitkan kepala sekolah Br. Sembiring, blum dpat di jumpai,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar