Putusan Komisioner Komisi Informasi Publik SUMUT Telah Melukai Dan Mencenderai Perasaan PKN
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Putusan Komisioner Komisi Informasi Publik SUMUT Telah Melukai Dan Mencenderai Perasaan PKN

    Dimas ( Redaksi )
    16 Juli 2022, 7/16/2022 08:16:00 AM WIB Last Updated 2022-07-16T01:16:23Z


    Sumut_Harian-RI.com
    Jujur Sitanggang  Ketua PKN Tapanuli Utara menyampaikan rasa kecewa setelah 3 kali mengikuti persidangan, di Komisi Informasi Publik, dimana putusan Komisi informasi publik tidak sesuai dengan apa yg di mohonkan oleh PKN, bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut telah melukai dan mencenderai Perasaan anggota keluarga besar PKN di seluruh Indonesia pada umumnya,dan TIM PKN Tapanuli Utara pada khususnya  dimana atas putusan sengketa informasi publik yang  untuk 3 Kepala desa Di Kabupaten Tapanuli Utara diduga memutuskan sepihak, tidak cerdas,dan tidak mendasar, karena sebelumnya permintaan dari Perkumpulan pemantau keuangan NEGARA (PKN)  meminta informasi penggunaan DD Thn anggaran 2018, 2019, 2020 tetapi hasil putusan sengketa informasi diputuskan pihak Komisioner Komisi Informasi Publik hanya mengabulkan Informasi penggunaan dana desa Tahun 2020 demikian Pernyataan ketua PKN Tapanuli Utara, pada saat awak media ini menemui pada saat selesai sidang  Rabu Tanggal 13 Juli 2022 jam 14 WIB .

    Putusan Majelis Ini menurut saya ,putusan yang tidak cerdas dan cendrung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum ,untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi PKN demikian Ucap Ketua PKN TAPUT dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.
    Jujur Sitanggang menjelaskan Penyelesaian sengketa permintaan Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan 3 Kepala desa dan Sekda Taput berawal dari Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID 3 kepala desa seperti; 1)desa Bonani dolok kecamatan purbatua,2)desa simanapang dan 3) desa Pantis kecamatan Pahae Julu Dan Sekda kabupaten Tapanuli Utara, kinerja Komisioner Komisi Informasi Publik propinsi Sumut dipertanyakan, karena putusan yang diberikan para komisioner tidak pro rakyat, karena ada beberapa alasan  saya selaku ketua PKN TAPUT yang selalu aktif dan hadir disetiap persidangan, Sementara para kepala Desa sebagai pihak termohon tidak pernah hadir sama sekali dalam mengikuti persidangan, sementara Dari pihak Sekda Taput hanya menghadiri 1 Kali persidangan dan sebagai oknum pejabat pengguna anggaran mereka tidak memiliki kesadaran, atau etikad baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami dari tim PKN Tapanuli Utara saya sebagai ketua tidak tinggal diam, saya masih menunggu arahan dari Bpk Ketua umum PKN PATAR SIHOTANG SH MH, akan menempuh kejalur lebih tinggi lagi atau tidak, Karena kami hadir dari perkumpulan masyarakat dengan jiwa tulus demi membuka mandset untuk oknum2 pejabat yg kurang memahami trnsparansi sesuai  Undang-Undang No14 Thn 2008, dan memohon kepada para dewan perwakilan rakyat (DPR) yg duduk hasil dari suara rakyat agar dapat memberikan gebrakan perubahan demi terciptanya pemerintahan yg bersih, trnsparan dan akuntabel demi memberdayakan UU keterbukaan informasi publik UU No14 Tahun 2008 dan memohon merevisi dan menegur kinerja para komisioner informasi publik yg diduga bekerja tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Putusan Komisioner Komisi Informasi Publik SUMUT Telah Melukai Dan Mencenderai Perasaan PKN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer