Banda Aceh_Harian-RI.com
Lonjakan kasus Covid-19 yang melanda di tahun 2019 lalu, berdampak bagi semua aktivitas, termasuk Rutan Kelas IIB Banda Aceh, tak terkecuali lapas serta rutan di seluruh Indonesia, yang membatasi layanan kunjungan tatap muka keluarga binaan.
Kini keluarga sudah bisa bernapas lega, karena layanan kunjungan ke Rutan Kelas Kelas IIB Banda Aceh sudah ibuka dan diizinkan kembali.
Hal itu merujuk pada surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Tahun 2022 Tentang Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Manindaklanjuti surat edaran itu, maka, Rutan Kelas IIB Banda Aceh kembali membuka layanan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga yang akan mengunjungi warga binaan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Khairun Nisa, mengatakan untuk layanan kunjungan tatap muka ini pengunjung diminta harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum berjumpa dengan warga binaan.
Beberapa persyaratan itu di antaranya , pengunjung wajib memakai masker dan pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga serta wajib telah menerima vaksin ketiga (Booster).
“Untuk vaksin ketiga (Booster) apabila pengunjung belum menerima vaksin secara lengkap, maka wajib menunjukkan hasil Rapid/Swab Antigen dengan hasil negatif atau menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter pemerintah,”ujar Khairun Nisa.
Sementarta itu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyampaikan mulai Selasa (5/7/2022) kemarin sesuai jumlah data yang diterima melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kunjungan, total ada 11 keluarga warga binaan yang datang membesuk secara langsung.
" Alhamdulilah, sudah kita mulai hari ini (kemarin-red).
Durasi waktu layanan kunjungan secara tatap muka ini selama 20 menit.(HR-RI_AMANDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar