Tapanuli Tengah - Gugatan penggugat Paian situmorang, Cs
Melawan Sahat P Situmorang, CD
Adalah NO, (Tidak dapat diterima, dan penggugat banding
Kenapa banding?? Begini penuturan penggugat di rumah kediaman Desa lopian Kecamatan Badiri kabupaten Tapanuli tengah, sumut
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) sibolga
Mengadili :
Menyatakan gugatan penggugat, tidak dapat diterima (Niet Ontvan kelliyk Verklaard)
Dan Menghukum penggugat untuk mmbayar biaya perkara sejumlah Rp1.525.000.00.
Adapun alasan pertimbangan Hukum hakim yang memeriksa sengketa perjanjian pengembangan rumah kredit, dengan melibatkan notaris, dan pengembang Sahat Parasian Situmorang, SE, yang saat ini telah almarhum
Dan tergugat II, Purnama, SH, Spn, pnduduk sarudik sibolga
Melawan Penggugat
Rencius Situmorang, Martua Situmorang, Paian Situmorang dan Robinson situmorang
Padahal mengikat perikatan Hukum adalah penggugat Rencius situmorang dengan tergugat Sahat Parasian situmorang, SE dihadapan notaris
Anehnya isi gugatan itu, dan itulah celah majelis Hakim Dalam. Keyakinannya untuk memutuskan sengketa objek Perkara surat perjanjian dan sertifiket atas tanah hak milik penggugat Rencius Situmorang, purna wirawan Polri itu
Dalil dalil gugatan penggugat maupun bntahan tergugat dlm gugatan konvensi maupun dlm reconvenci serta bukti bukti yg diajukan shingga secara mutatis mutandis, yg tdk dapat dipisahkn
Karena masih ada lagi orang, manusia yg menguasai tanah sengketa dan tidak ikut disertakan sebagai pihak dlm Perkara A guo
Dan selanjutnya sertifiket atas nama hak milik Rencius situmorang penggugat awal sertifiket nomor 1440 luas 14.651 meter itu sudah telah dipecah
Ada 36unit yaitu Sitinjak, br situmorang dan br Silaban, dan ternyata sudah ada dua orang pmbayaran secara tunai
Kemudian menurut saksi Halasan P manungkalit, selaku Kipling 5 Pandurungan julu nauli kelurahan pinang sori kbupateb Tapanuli tengah, mmbenarkan penggugat bahwa tanah tersebut, adalah dlm wilayah tanah sengketa, yg seluas 14651 meter sesuai dlm sertifiket nomor 1440
Terkait sidang setempat sesuai SEMA nomor 7/2001 ,tidak dapat di eksekusi barang barang, sawah, barang yg tdk bergerak dgn dictum putusan letak, luas maupun batas batas
Baik isi pasal 180 TBH dan SEMA, perlu pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa
Sidang lapangan tertanggal 17/12/2021 itu Dlm seluas 14651 meter nomor sertifiket 1440 dan Majelis mmberi kesempatan untuk membuat kesimpulan tertulis para pihak pihak
Namun beberapa saksi saksi yg didengarkan kan kesaksian nya Kristoper Tinambunan, Ranto sibarani, Sauduran situmorang,Minauli Manalu, jahidi Sianturi, jinner Limbong Dan menjadi bahan pertimbangan majelis
Dalam. Gugatan rekonvensi,seperti dlm provisi :menolak permohonan para penggugat
Dlm esksepsi :menerima eksepsi tergugat 10 untuk seluruhnya
Demikian penuturan penggugat Baru Baru ini 16/7/2022di rumah kediamannya seduai putusan nomor 64/pdt,g/2021/Pn bag tanggal 13/1/2022
Dan menyatakan banding
Yang secara panjang lebar dalam uraian memory banding Dalam. Bukti bukti P1-P34 turut dilampirkn yg semula di kesamping majelis
Mengadili :
Bahwa tidak tepatnya, apabila gugatan pd tingkat pertama, dinyatakan cacad formil, kurang pihak pihak tidak menarik penyertaan rumah nomor C5 Boru Situmorang, br Silaban, sebagai tergugat, seluruh kronologis perkara
Dan bahwa objek pembatalan perjanjian legalitas /Waarmerking nomor 445/l/2016 tangggal 10/12/2016 kerja sama antara pmbanding dgn terbanding, sesuai sertifiket hak milik Rencius situmorang
Selanjut nya kedua pihak tanpa mengikutsertakan ahli waris nya seluruhnya dari ahli waris penggugat dua orang lg paian situmorang dan Martua Situmorang, sesuai dgn psal 1320 KUHPerdata, yg telah melanggar pasal 833ayat satu KUHPerdata
Serta dan menyatakan selama jual beli tdk pernah pembalikan nama dari Rencius situmorang, nomor 1440
Kemudian perjanjian nomor 445/l/2016 tanggal 10/12/2016
Hanya pengajuan kredit di BANK SUMUT oleh terbanding Sahat P Situmorang, SE
Perlu dijelaskan kepemilikan settifiket hak milik Rencius situmorang meskipun telah di pecah beberapa bagian ke pihak ketiga dlm sertifiket nomor 1440
Dalam pendapatan majelis menyatakan cacad formil, atau kekeliruan penerapan Hukum, yg memerhatikan aspek Dari keadilan formil tanpa mmperdulikan dampak dampak terhadap para Pncari keadilan
Yang buruk nya etiked buruk terbanding Sahat P Situmorang, alm saat ini yg menahan sertifiket hak milik nomor 1440 adalah milik pmbnding Rencius situmorang, yg sudah tdk cakap dikarenakan usia lnjut
Dan terakhir, Bahia pasal 5(1)dari undang undang nomor 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkn, bahwa Hakim Dan Hakim konsitusi wajib menggali, mebgikuti dan memahami niai nilai Hukum dan rasa keadilan Yg hidup dlm masyarakat
Meminta kepada pengadilan tinggi, yg memeriksa berkas pmbanding, atau penggugat awal semula, agar brkenan memutuskn :
Mmbatalkn putusan PN, nomor 64/pdt,g/2021/pn bag tanggal 20/1/2022
Dan mengadili sendiri
Mengabulkan gugatan para pembanding semula penggugat sebagaimana yg tertera pd gugatan untuk seluruhnya
Serta menghukum para terbanding untuk mmbayar seluruh biaya perkara yg timbul pd perkara ini walaupun ada kasasi
Atau
Mohon putusan yg seadil mungkin dlm pendapatnya
Demolish isi pd pokok memory banding penggugat Dlm telah disampaikan
Menurut pantauan medya di lapangan bisa saja terancam Korban pihak ketiga selaku pembeli Kredit sekalipun tidak pernah di ikut sertakan Dlm gugatan penggugat, bisa saja,
Awalnya Kasus ini Timbul kepermukaan pada tahun tahun sebelum nya, sempat pihak tergugat melaporkan kepihak Polres Tapanuli tengah, dgn tuduhan penipuan penjualan sertifiket hak milik penggugat Rencius situmorang namun tidak muncul ke permukaan, sesuai laporan
So Lidik /334/VI/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 23/6/2021 oleh Sahat p situmorang, SE
Namun sia sia dan hampa ujar warga yg tidak bersedia disebutkn identitasnya
Medya mencoba menghubungi pihak penyidik tidak aktif nmor 08136161xxxx
Aiptu PJSihombing
Namun dugaan publik sementara, semula penggugat satu, Rencius situmorang, yg mmbuat perikatan Hukum dimuka notaris, bhwa tergugat dan penggugat, mengakui bahwa ahli waris nya dua orang tidak diiukut sertakanan sebagai pewaris Martua Situmorang Dan paian situmorang, itulah motif awal ksus ini yg menjadi buah bibir masyarakat, diperkuat surat lurah lopian Tangga 4/8/2015,nomor:234/SKAW/KDL/VIII/2015.lurah Abdul basar dan Camat Syahrani, Spd
Pdhal Bukti pertanda kk, nomor :09/kk/kdl/VI/2001
Paian dan martua satu satunya pewaris, ujar warga pd medya yg juga enggan
Tidak sampai disitu saja ahli waris pernah melayangkan surat tertulis tanggal 20/8/2015 diatas meterai ditanda tangani Paian dan Robinson situmorang, op Yanti br Simarmata
Yg isi mencabut tanda tangan dan copy ktp, dan membatalkn surat perjanjian
Surat tersebut ditujukan, buat notaris UD Robama, Sahat situmorang,SE,dan Hotma situmorang, Rencius situmorang (op Jesaya situmorang) 0rangtua penggugat penggugat
Seyogianya sengketa perkara ini, ahli waris penggugat,
Menjadi tergugat oleh penggugat Paian situmorang dan Martua, menggugat Sahata P. situmorang, Rencius Situmorang dan Purnama, selaku notaris serta penyertaan pihak ketiga br situmorang, br Silaban dan br Tinjak yg menguasai rumah Kredit, yg dikembangkn pengembang Bisnis rumah oleh Sahat P Situmorang
Bagaimana pihak BANK SUMUT?????
Lain Hukum pidana, lain Hukum Perdata memang kita orang awam, dan bodoh, namun bagaimana kelanjutannya???
Mari kita ikuti
Dlam menggelapkn kedudukan Dlm ahli waris
Hanya orang bodoh makanan empuk orang pintar
Nmpak dlm gmbar document rumah Kredit 15 thn, pnjar Rp 14 juta, angsuran Rp 870.000 perbulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar