Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

    Dimas ( Redaksi )
    17 Juli 2022, 7/17/2022 12:02:00 PM WIB Last Updated 2022-07-17T05:02:12Z

    Deli Serdang_Harian-RI.com
    Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan .pada tanggal   10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.
          
    Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu  10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
    Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar  rumah nya  dengan membawa sebuah handphone vivo.
         
    Melihat korban Sedang memegang Handphone, Seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku .melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg  dan langsung mengambil handphonenya, korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.
        
    Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.
    Dan akhirnya Pelaku diamankan petugas, pelaku  mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya  karena tidak memiliki uang .
         
    Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH,Minggu (17/7/2022) mengatakan, “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkapnya.( Rahmadi Saputra)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer