Aceh Besar_Harian-RI.com-
Menangkap tiga pelaku, tim opsnal satreskrim juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi yang mengangkut kayu Gelondongan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.pada Minggu (24/7/2022).
Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap tiga pelaku tindak pidana Ilegal Loging kayu gelondongan di Desa Meunasah Tunong Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar
Ketiga pelaku yang diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar masing-masing berinisial IS (23), MY (24) dan MA (14), ketiganya merupakan warga Desa Pulo Kecamatan Seilimeum Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasatreskrim Ferdian Chandra, S.Sos., MH mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi tentang ada 1 (satu) unit mobil truck pengangkut kayu ilegal yang sedang melintas dari arah Lamteba menuju Samahani.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, di saat Tim sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabeu, Tim melihat ada satu unit Mobil Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nopol BK 8026 XD.
Kemudian Tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 8 (delapan ) batang kayu Gelondongan jenis rimba campuran yang diperkirakan sebanyak 2 meter kubik di muat di dalam bak belakang yang tidak dapat memperlihat dokumen yang sah, kata Kasatreskrim Ferdian.
Dari hasil interogasi kata Kasatreskrim lagi, diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba menuju ke tempat penampung seseorang berinisial G di Samahani Kabupaten Aceh Besar yang kini masih dalam pencarian polisi.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi Nopol : BK 8026 XD Warna Kuning dan 8 batang kayu gelondongan jenis rimba campuran diamankan dibawa ke Mapolres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut, kata Kasatreskrim Ferdian.
Kepada pelaku dikenakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 milyar, tutur Fedian.(HR-RI.Rafli/ril).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar