Jakarta_Harian-RI.com
Kejakdaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan mantan kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara,sebagai tersangka.Ia diduga melakukan dugaan kasus korupsi dana program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2020
Kepala kejaksaan negeri Tangsel,Aliansyah mengatakan, pihaknya baru meneyapkan Marharn sebagai tersangka setelah
Melalui beberapa proses."Hari ini telah dilakulan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara tanggal 12 juli 2022 Rabu ujarnya.
Menurut Aliansyah pihak Kajari Tangsel juga akan melakukan penahanan terhadap Marhaen Nusantara selama 20 hari di Lapas Pemuda kelas11A Tangerang.Penahanan tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih.lanjut atas dugaan kasus korupsi dana PIP pada tahun 2020.
Aliansyah menjelaskan korupsi yang dilakukan ketika tersangka menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel pada tahun 2020.Kala itu.ia menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan.Lalu,pada proses pencairan kelima atau pada 13 juli 2020 jumlah pengajuan diajukan oleh.pemangku kepentingan yakni berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp.724.875.000
"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1 218 siswa lalu 1.109 darib1.218 siswa ini.adalah diajukan oleh pemangku kepentingan"tutur Aliansyah.Selain itu Marhaen Nusantara juga terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja ,sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp.699 juta.Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus dan sebanyak 11 kali.
" Ini ada rinciannya pertama Rp.126.750.000 yang.kedua Rp.22.875.000.ketiga Rp.103.125.000 seterusnya Rp.52 juta seterusnya Rp.77 juta selanjutnya Rp.112 juta dan seterusnya ada 11 kali.penarikan "papar Aliansyah.
Namun meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut Marhaen Nusantara pada saat tahun 2020 menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel tidak.pernah.memegang surat kuasa dari orang tua wali Murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif tersebut
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 Nomor 20 tahun 2001tentang tindak.pidana korupsi padal 2 ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ."Tersangka diancam dengan kurungan penjara selama maksimal 20 tahun"tukasnya.(Prof KH Sutan Nasomal/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar