Warga Desa Siuhom Datangi Reskrim Tipikor Polres Tapsel Mendesak dan Mempertanyakan Proses Hasil Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Dana Desa Siuhom
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Warga Desa Siuhom Datangi Reskrim Tipikor Polres Tapsel Mendesak dan Mempertanyakan Proses Hasil Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Dana Desa Siuhom

    Dimas ( Redaksi )
    13 Juli 2022, 7/13/2022 07:27:00 PM WIB Last Updated 2022-07-13T12:27:03Z


    Tapanuli Selatan_Harian-RI.com 
    Masyarakat Desa Siuhom Kimson Manullang, dan Supriyanto Tumanggor, datangi Polres Kabupaten (Kab),Tapanuli Selatan(Tapsel), Provinsi Sumatera Utara(Sumut). Selasa 12/07/2022. Dan menemui Unit Reskrim TIPIKOR Polres Kab.Tapsel meminta jawaban kepastian Proses laporan dugaan penyelewengan keuangan dana desa Siuhom. 

    Dalam ruangan Unit Kanit Reskrim Tipikor Tapsel, Aiptu Saidrum Harahap SH. Selaku Kepala Unit (Kanit), TIPIKOR Polres Kab.Tapsel, Memberi pernyataan terhadap warga pelapor tersebut, dalam keterangannya menyatakan." Dalam menyikapi semua dugaan masyarakat Desa Siuhom perlu Bapak Kimson ketahui, dengan Masyarakat Desa Siuhom, bahwa masalah dugaan penyelewengan keuangan dana desa Siuhom, yang di laporkan Masyarakat Desa Siuhom, ada ketentuan pemeriksaannya yang mana sudah tentang mekanisme pemeriksaan sesuai kesepakatan sebagai mana yang di atur kerjasama dengan antara Kementerian Dalam Negeri juga Kejaksaan RI dan Polri No 119-49 Tahun 2018 B-386/F-FJP/02/2018. terkait penyelidikan Tindak pidana korupsi". Tuturnya, tambahnya lagi, 

    "Sesuai laporan dugaan masyarakat desa Siuhom, kami sudah tindak lanjuti, melalui dengan lampiran surat klarifikasi Unit Reskrim TIPIKOR Polres Kab.Tapsel ke instansi pemerintah yaitu instansi Dispektorat Kab. Tapsel, tuturnya. Tambahnya lagi, memang keterangan pernyataan dinas Dispektorat Kab.Tapsel, menyatakan sudah ada pengembalian sebesar Rp 170 jutaan, namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dari dinas Dispektorat Kab. Tapsel, masih kita tunggu dan belum ada penyampaian lampiran dokumennya kepada pihak Unit Tipikor Polres Tapsel". Lanjutnya lagi,

    " Dan kalau sudah di sampaikan nanti LHP dari dinas Dispektorat, akan lakukan pemanggilan Terhadap pihak pelapor, untuk pembuktian pengembalian kerugian keuangan Dana Desa Siuhom tersebut, dan memastikan kebenaran pengembalian kerugian Dana Desa Siuhom tersebut sesuai batas kapasitas Polri ", tuturnya, tambahnya lagi, sebab Dana desa tidak dapat di jerat pidana sebab Adanya " PENGEMBALIAN " namun pengembalian itu mempunyai ketentuan apabila 60 ( Enam Puluh) hari dari pemeriksaan Dispektorat yang di ketahui pihak pemeriksaan Unit Reskrim TIPIKOR Polres Kab.Tapsel, tidak di kembalikan, maka terjadilah penangkapan atau pemeriksaan yang menjatuhkan terpidana " tuturnya, lanjutnya lagi. 

    " Saat ini kita masih menunggu hasil dari surat Klarifikasi kita ke pihak Dispektorat sesuai dengan pertanggung jawaban Tahun Anggaran (TA) . 2018 sampai dengan TA. 2020. Sebagaimana Sesuai laporan Masyarakat Desa Siuhom dalam laporan, Dugaan Penyelewengan  anggaran keuangan Dana desa Siuhom.Tahun Anggaran TA. 2018 S /D 2020. Dan akan kami analisa, juga akan kami panggil pihak pelapor, untuk pembuktian surat LHP dari Dinas Dispektorat Tapsel tersebut, agar masyarakat puas akan layanan kami sebagai penegak hukum POLRES KAB.TAPSEL daerah, Juga secara Transparan". Tuturnya.

    Disisi lain pihak pelapor Kimson bertanya, "kenapa sungguh lama sekali dari Dinas Dispektorat lampiran laporan LHP nya pak Kanit " Kanit Tipikor Saidrum mengatakan, " itu kendala ada beberapa faktor keterlambatan dalam pemeriksaan Dispektorat, disebabkan banyak yang harus di layani terkait laporan masyarakat kepihak penegak hukum, untuk pembuktian kerugian yang di lampirkan tersebut baik di Kepolisian juga kejaksaan ataupun melalui lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga Media Publik serta berbagai pihak yang melayangkan surat klarifikasi ke pihak Dispektorat, tuturnya ". Namun terlepas dari itu, 

    Sesuai dengan Peraturan Kementerian Desa,  UU Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa. dan Peraturan Pemerintah Daerah, atau Peraturan Bupati (PERBUB) Tapsel, Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020. tentang Desa, apakah pengembalian itu tidak merupakan suatu syarat dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), bagaimana ketentuan peraturan pemerintah, juga Peraturan Kementerian Desa, dari kejadian ini masyarakat Desa Siuhom, dapat menduga jelas, ada kerugian negara, apalagi pembuktian ini terbuka setelah dilaporkan masyarakat Siuhom, kepihak penegak hukum Kepolisian Daerah Kab.Tapsel. 

    Dan sesuai hasil laporan Audit Dispektorat Kab.Tapsel, tinggal menunggu hasil LHP nya dari Pihak Dispektorat Kab.Tapsel, terkait apa nanti pembuktian pengembalian kerugian Negara atas Audit Dispektorat Kab. Tapsel, sesuai pernyataan Unit Kanit Tipikor Polres Tapsel di ruanganya, kepada pihak perwakilan masyarakat Desa Siuhom sebagai Pelapor. Dan Kimson selaku wakil Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Siuhom, yang di tetapkan dengan SK Bupati tahun 2018. dan di hentikan sepihak tanpa ada bukti kepastian pemecatan dengan tertulis dari kepala daerah (Bupati) diserahkan ke pihak BPD tersebut. Sesuai Pemberhentian honornya terhitung juli 2021. Untuk itu Kimson Serta masyarakat Desa Siuhom menginginkan pembuktian kebenaran, juga keadilan hukum, yang sebenar benarnya.(HR-RI_ JS )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Warga Desa Siuhom Datangi Reskrim Tipikor Polres Tapsel Mendesak dan Mempertanyakan Proses Hasil Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Dana Desa Siuhom

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer