Aceh Singkil_Harian-RI.com
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, periode 2017 – 2022, sebentar lagi akan berakhir yaitu tanggal 21 Juli 2022. Tercatat, harta kekayaan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mencapai Rp 11,071,825,876. Sedangkan Wakilnya, H. Sazali Rp 1,375,000,000.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Senin (4/7/2022). Menurut Kaya Alim, angka tersebut ia peroleh hasil dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman e-lhkpn.kpk.go.id.
Masih menurut Kaya Alim, harta kekayaan Dulmusrid periodik 2021 meningkat tajam dari tahun 2016 yang dilaporkan. Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada tahun 2017, harta Dulmusrid hanya berkisar Rp 1,275,850,000. Jumlah tersebut terdiri harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebesar Rp 494,850,000, harta bergerak seperti transportasi dan mesin lainnya Rp 162,000,000, harta bergerak lainnya seperti logam mulia sebesar Rp 25,000,000, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 420,000,000, sehingga total harta kekayaan Dulmusrid pada waktu itu sebesar Rp 1,305,850,000. Angka tersebut Dulmusrid memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 30,000,000, sehingga harta kekayaan Dulmusrid setelah potong hutang Rp 1,275,850,000.
Sedangkan LHKPN Dulmusrdi di tahun 2019 naik drastis yaitu Rp 7,621,825,876 atau mengalami kenaikan dengan kurun waktu 3 tahun sebanyak Rp 6,345,975,876. Harta kekayaan tersebut terdiri dari, tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 820,000,000, harta bergerak lainnya Rp 70,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 2,695,825,876, sehingga jumlah total harta kekayaan Dulmusrid di tahun 2019 Rp 7,621,825,876.
Untuk periodik 2020/2021, harta kekayaan Dulmusrid juga mengalami kenaikan tajam dengan jumlah total sebesar Rp 11,071,825,876 atau naik Rp 3,450,000,000 dari tahun 2019. Jumlah tersebut terdiri tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 760,000,000, harta bergerak lainnya Rp 380,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 5,895,825,876.
Namun, laporan periodik 2022 Dulmusrid belum menyampaikan berapa harta kekayaannya diakhir masa jabatannya, sedangkan masa jabatannya sebagai Bupati akan berakhir tanggal 21 Juli 2022 atau tinggal 17 hari lagi.
Menurut Kaya Alim, Dulmusrid seharusnya menyampaikan harta kekayaannya menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil sehingga masyarakat tau. Pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik sebelum dirinya menjabat maupun setelah menjabat sebagai pejabat negara.
“ Setiap penyelenggara negara baik sebelum dan sesudah menjabat berkewajiban menyampaikan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme “ kata Kaya Alim.
Kaya Alim pun berharap kepada Dulmusrid agar mentaati hukum supaya tidak di cap sebagai Bupati pembangkang peraturan. “ Apalagi, pak Dulmusrid selama menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil ada meninggalkan jejak yang tidak taat hukum. Salah satu nya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sampai saat ini belum di eksekusi sedangkan keputusan itu sudah inkrah, ditambah lagi Putusan Pengadilan Negeri Singkil mengenai ganti rugi lahan bandara Udara Hamzah Fansuri yang juga kabarnya belum di jalankan oleh Bupati Dulmusrid “ tutup Alim (HR-RI_M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar