Banda Aceh_Harian-RI.com
Dalam menyambut dirgahayu kemerdekaan republik Indonesia yang ke 77, Lapas IIA Banda Aceh telah mengusulkan sebanyak 506 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH mengatakan, usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan tercatat tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Menurut informasi yang didapat harian-ri.com di seluruh Lapas, Lapas Banda Aceh terbanyak yang mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 ini dari pada UPT Pemasyarakatan lainnya di Aceh, yaitu sebanyak 506 warga binaan.
“Usulan tersebut sudah kita kirim ke Kemenkumham dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan hari ini pada HUT RI tanggal 17 Agustus,” kata Kalapas ( Kemarin/red)
Disamping itu Kasi Binadik Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan SH MSi menjelaskan secara rinci pengusulan remisi umum yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Lapas Banda Aceh mengusulkan masa remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Tercatat ada sebanyak 10 WBP mendapatkan masa remisi satu bulan, 33 WBP remisi dua bulan, 149 WBP remisi tiga bulan, 77 WBP remisi empat bulan, 165 WBP remisi lima bulan, dan 72 WBP remisi 6 bulan," ujar Kasi Binadik Lapas IIA Banda Aceh, Ervan Kurniawan.
(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar