ACEH BESAR_Harian-RI.com-
Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib, bertempat di Warung Kopi Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar telah melakukan Penangkapan terhadap 2 orang pelaku Tindak Pidana Perjudian (Maisir) judi togel online,
Kedua pelaku di ketahui berinisial SM (65) Petani/Pekebun, warga Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar (Peranan Agen Togel), dan KU (34) Security, warga Desa Weuraya Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar (Peranan : Bandar).
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos MH menjelaskan, sebagaimana laporan informasi dari masyarakat di Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, tentang maraknya terjadi transaksi judi togel online yang menggunakan alat bantu handphone dan aplikasi medsos, yang selanjutnya oleh Tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Mon Ikeun Kec. Lhonga Kab. Aceh Besar, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku judi togel online, yang mana pada saat itu salah seorang pelaku bandar togel An. Sabari sedang duduk di depan rumahnya sambil mengumpulkan hasil rekapan pemasangan togel yang dikirim oleh orang sebagai pembeli atau pemasang via medsos Aplikasi WA (WhatsApp) ke Handphone miliknya.
Dari hasil interogasi, Sabari mengatakan bahwa ada 3 jenis permainan togel yang di rekapnya yaitu, togel Sydney di buka pada siang hari dari pukul 13.00 wib s/d pukul 14.00 Wib, togel Singapore di buka pada sore hari pukul 17.00 wib s/d 17.45 wib, dan togel Hongkong di buka pada malam hari pukul 21.00 wib s/d pukul 23.00 wib. Pungkasnya.
Selain itu, Sabari juga mengatakan bahwa dirinya berperan sebagai pencatat nomor togel dan mengumpulkan uang dari setiap orang pembeli atau pemasang togel pada dirinya, dan kemudian uang hasil pembelian togel tersebut di setorkan kepada pelaku An.Khairil alias Ulir setiap harinya pada pukul 23.00 Wib. Dimana setiap uang yang disetorkan kepada pelaku Khairil alias Ulir dirinya akan mendapatkan upah sebesar 10℅ dari jumlah uang yang disetorkan tersebut.
Dari hasil keterangan pelaku An. Sabari, Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku An.Khairil alias Ulir dengan cara mendatangi tempat dimana Pelaku bekerja dan saat itu pelaku tidak berada di tempat. Dan sekira pukul 23.45 Wib, pelaku An.Khairil alias Ulir tiba di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk menyerahkan diri.
Pelaku mengakui sudah menjalani permainan perjudian togel tersebut lebih kurang 8 (delapan) bulan lamanya.
Perjudian togel tersebut tidak melalui jaringan Situs Online melainkan terduga tampung sendiri, namun perjudian tersebut dimainkan menggunakan alat bantu handphone dan medsos aplikasi WhatsApp. Bebernya.
Selanjutnya apabila ada orang pembeli atau pemasang togel yang menang, akan pelaku bayar dari hasil putaran uang judi togel tersebut. Dan apa bila ada orang pembeli atau pemasang togel yang kalah, uang judi togel tersebut akan jadi miliknya.
Tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk XIOMI warna Gold, 1 (satu) unit Hp Android merk Redmi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah) telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Tandasnya.
AKP Ferdian menambahkan, pelaku di jerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 18, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Pasal 20, Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana di maksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.(HR-RI.Rafli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar