Bandung barat_Harian-RI.com-
Agen E-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
Hampir semua agen E-Warong di Kabupaten Bandung barat untuk semua komoditinya bekerja sama dengan Supplier yang sudah mempunyai PT atau CV karena kalau untuk pengadaan sendiri kendalanya dari Beras yang pasti akan kekurangan dan harus sudah ada Kementan.
Sayangnya dari semua Supplier yang ada di Bandung barat, ada Supplier yang Diduga memakai perjanjian atau MoU kepada Agen E-warong padahal itu tidak di perbolehkan karena itu jelas melanggar UURI no 5 tahun 1999 tentang (larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Menurut sumber kepada Awak Media, ada satu Supplier yang memakai MoU atau perjanjian terjadi di Wilayah Cihampelas KBB, hingga tim investigasi dari Media menuju ke lapangan untuk mengecek kebenarannya selasa (30/08/2022).
"Memang benar kami sebagai E-warong di kirim komoditi dari salah satu Supplier, yaitu dari CV SUMBER BAROKAH dan memakai perjanjian kontrak selama satu tahun," ujar E-warong berinisial EN.
Tapi menurut, "EN" Itu hanya perjanjian Supplier sama Agen seandainya ada keterlambatan bayar atau telat barang dari salah satu pihak akan kena denda dan ga ada ikatan," kata EN.
"EN" Juga sempat kaget di datangi pihak KEPOLISIAN POLRES CIMAHI dan menanyakan terkait perjanjian tersebut.
Selanjutnya tim investigasi mendatangi agen ita yang berada di Desa Singa jaya, menurut agen ita, memang betul E-warong miliknya di kirim komoditi dari Supplier CV SUMBER BAROKAH dan benar adanya memakai MoU.
"Betul kami di kirim Komoditi dari CV SUMBER BAROKAH dan betul kami ke dua belah pihak sepakat ada perjanjian, tapi bukan berarti ikatan, kami sebagai E-warong bisa bebas ngambil komoditi dari Supplier lain, jika komoditi dari SUMBER BAROKAH jelek tidak memuaskan KPM," tutur ibu ita.
Di tempat terpisah menurut pemilik salah satu E-warong yaitu agen Adul, mengatakan dirinya tidak tahu isi perjanjian atau MoU tersebut, dan adul sangat menyesal sudah berani tanda tangan tanpa tau isi dari perjanjian tersebut hingga dirinya menceritakan sempat di panggil oleh pihak APH dari POLRES CIMAHI
"Memang betul kami bekerja sama dengan Supplier SUMBER BAROKAH dan menandatangani perjanjian itu, tapi Saya tidak paham dan tidak mengetahui isi perjanjian tersebut," kata Abdul.
"Tau-tau ada panggilan dari POLRES CIMAHI aja, dan di tanyakan terkait MoU dengan CV SUMBER BAROKAH, mungkin buat pelajaran Saya aja, agar hati-hati ke depannya jangan asal tanda tangan," tutur Adul.
Terpisah Ketua forum Agen E-warong (Asep) saat di wawancara Awak Media Harian RI, ia akan siap untuk di verifikasi jika ada dari pihak Dinsos atau pihak mana saja semua Agen di Wilayah Cihampelas mempunyai E-warong.
"Kalau agen-agen di Wilayah Cihampelas semua bukannya dari agen BANSOS aja, besiknya dari agen-agen reguler, agen-agen yang punya toko sembako alami yang awal mulanya agen, jadi agen Bansos itu hanya sebagai bonus buat kita, walaupun ga ada Bansos kita tetap berjalan dan ga ada pengaruh apa-apa, kalau ada untuk verifikasi kebenaran di agen-agen Cihampelas kita siap," kata Asep.
"Kalau untuk semua agen E-Waroeng di Wilayah Cihampelas semua sudah memakai Supplier pihak CV atau PT karena kalau untuk pengadaan sendiri kendalanya kekurangan stok beras dan harus sudah ada Kementan," ujarnya.
Saat di tanya tanggapan terkait ada Supplier dari CV SUMBER BAROKAH yang membuat MoU (perjanjian) kepada para agen E-Waroeng di Wilayah Cihampelas menurut Asep, sah-sah saja asal ga ada ikatan.
"Kalau terkait MoU kalau menurut saya pribadi sah-sah saja, tapi intinya ga ada ikatan, ga ada pengikatan bahwa agen ini dilarang ngambil komoditi ke Supplier lain, kalau umpamanya dari CV SUMBER BAROKAH Komoditinya jelek, kita bisa mengambil ke agen yang lain," tuturnya.
"Saya sendiri pernah baca semua sebelum tanda tangan sekarang juga pegang MoU yang arsipnya, justru kita merasa di untungkan terkait perjanjian itu, karena kalau dari pihak Supplier telat barang, pihak Supplier kena Denda 20% jika telat datang," terangnya.
Menurut Asep di agen E-warong miliknya itu ada tiga CV atau tiga Supplier jadi menurutnya ga ada keterikatan.
"Kalaupun itu terkait MoU ada keterikatan ke pihak CV SUMBER BAROKAH mungkin di agen saya tidak bisa ngambil ke Supplier lain , buktinya di agen kami ada tiga CV atau 3 Supplier ada dari CV Barokah bersaudara, CV Toka juga Sumber Barokah, kami terbuka semua bagi rata dan saya ga mau ada kejelekan," pungkasnya.
Ssumber lain menyebutkan CV SUMBER BAROKAH bukan saja berjualan diwilayah KBB saja tapi di Wilayah Kota cimahi pun menyuplai sembako ke agen e warung dan sama menggunakan MoU antara suplayer dan agen E-warong. Katanya. (HR-RI.C.R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar