Subulussalam_Harian-RI.com-
pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Distanbun gelar Sosialisasi Program Nasional PSR, Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat berlangsung di Hermes One Hotel Kamis (25/8/ 2022)
Turut hadir Walikota Subulussalam, unsur Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, unsur Badan Pertanahan Nasional, UPTD KPH Wilayah Vl Aceh, Distanbun dan calon lembaga penerima program Peremajaan sawit rakyat Kota Subulussalam tahun 2022.
Beberapa Poin Penting dalam Sosialisasi kegiatan PSR kali Ini diantara pemaparan dan Diskusi
1. Kegiatan PSR sesuai dengan keputusan dirjenbun nomor 03 tahun 2022. Tentang pengembangan SDM dan penelitian pengembangan program peremajaan sawit. Langsung sebagai Nara Sumber Andriansyah. SST Kabid PerkebunanKota Subulussalam.
2. Ketentuan perundang undangan tentang tata ruang, agraris pertanahan. Dengan Nara Sumber Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam.
3. Perencanaan kehutanan, peruntukan kawasan hutan serta perubahan status kawasan hutan dengan Nara Sumber Sarbika, S.Hut dari UPTD KPH Wilayah Vl Propinsi Aceh.
4. Sementara dari APH sebagai Nara Sumber Kejaksaan Negeri Kota Subulusslam dengan topik Pendampingan dan perlindungan Hukum dalam percepatan program Nasional tersebut.
Sosialisasi kegiatan PSR aktif dan dinamis. Beberapa peserta sosialisasi mempertanyakan keraguan dan kerancuan Hukum bagi pengelola PSR yang merupakan program strategis Nasional.
Beberapa peserta Sosialisasi salah satunya dari ketua Gapoktan sebagai peserta sosialisasi dalam harapan dan pertanyaannya, Jamsari ingin mendapatkan pendampingan pada lembaga lembaganya, bagaimana caranya untuk mendapatkan pendampingan hukum? Tanya Jamsari.
Pantauan media ini, Topik menariknya dari kegiatan sosialisasi Program Nasional Peremajaan Sawit Rakyat banyaknya peserta sosialisasi mempertanyakan tentang Pendampingan dan perlindungan hukum dalam menjalankan program PSR Kota Subulussalam.
Namun akhirnya dari pihak kejaksaan sebagai Narasumber memberi tanggapannya "Pertimbangan hukum dan pendampingan hukum bisa datang langsung ke kejaksaan untuk mendapatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Apakah Jaksa dan pengacara negara ini dapat secara komulatif, nanti biar itu jadi ranah Pengacara Negara, nanti kita akan berkoordinasi lebih lanjut. Kata Nara sumber Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam." menjelaskan tahapan pendampingan Hukum itu. (HR-RI_M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar