"Kalau kapal lima gross ton ke bawah ada sekitar 3.750 hingga 3.900-an yang terdata di Medan," ucap Kepala Distankan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun di Medan, Sabtu (20/8).
Sebanyak 3.900 kapal nelayan kecil itu, lanjut dia, telah dicek sebelum menerbitkan izin surat tanda daftar kapal (STDK) guna melaut hingga empat mil ke tengah laut.
Hal ini tertuang dalam peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi No.17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Semua kapal nelayan kecil ini, lanjut dia, kini masih aktif beroperasi mencari ikan pinggir yang meliputi kerang, kepiting, udang dan lain sebagainya.
"Kita rekomendasikan nelayan kecil mengambil BBM bersubsidi seharga Rp5.150 per liter sebanyak dua liter ke galon-galon (SPBU, red.) terdekat," tegas dia.
Ia menjelaskan tentang program tersebut yang menjadi salah satu wujud perhatian pemkot terhadap aktivitas nelayan kecil.
"Jika masih ada yang bilang Pemkot Medan tidak peduli nelayan kecil, itu salah. Yang mana nelayan tradisional, kita bina. Tapi nelayan besar, tidak. Itu urusan provinsi," tutur Ikhsar.
Kepala Unit Pelayan Teknis Distankan Kota Medan di TPI Kampung Bangan Deli, Dodi, mengaku pemerintah memberikan BBM subsidi hanya kapal nelayan kecil.
"Untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu, maka kapal nelayan kecil ini harus memiliki STDK gratis dengan waktu pengurusan sebentar," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar