Subulussalam_Harian-RI.com
Dewan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC.K.SBSI) Kota Subulussalam Silaturahmi dan mendaftar kan Keberadaan (DPC. K.SBSI) di Dinas Tenaga Kerja Kota Subulussalam. Ketua DPC K.SBSI Ahmad Rambe didampingi Sekretaris Mukaribin Pohan, SH.I, Selasa (16/8/2022).
Ahmad Rambe mengatakan, serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk, untuk pekerja dan buruh, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Serikat pekerja/buruh sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
“Ahmat Rambe DPC K.SBSI sudah sah terdaftar di kantor Disnaker Kota Subulussalam,” kata Rambe. Dijelaskan, kedatangan mereka Ke Disnaker merupakan bentuk kepatuhan pada aturan yang berlaku, dimana serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.
Serikat pekerja harus mengajukan pendaftaran dengan melampirkan SK DPC K.SBSI anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus, dan anggota K.SBSI Kota Subulussalam
Sementara Kepala Disnaker Usaman Ali Cibro. ST. Msi didampingi, Fatimah Zahro Ritonga. S, Ag ( Kabid pengawasan Hubungan Industri dan jaminan ketenagga kerjaan) dan Ahmadi Ansori L Tobing, SE (Kasi seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial)
Usman mengharapkan, keberadaan DPC K.SBSI di daerahnya harus betul- betul membantu mensejahtrakan buruh dan keluarganya. Yang tak kalah penting, tambah dia, bersinergi antara serikat pekerja dengan perusahaan untuk menumbuhkan tali silaturahmi yang lebih baik dan harmonis.
“Jangan sampai serikat ini menjadi lawan dari perusahaan. Karena serikat buruh bukan musuh perusahaan, justru mitra perusahaan,” ucap Usman
Diharapkan pula, keberadaan serikat pekerja bisa menjadi penyambung lidah aspirasi karyawan kepada perusahaan. Termasuk bisa menciptakan kenyamanan bekerja di lingkungan perusahaan. “Kalau perusaan kondusif, otomatis nyaman juga karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut,” tegas Usman (HR-RI-M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar