Medan_Harian-RI.com-
Ketua DPD Garda Kamtibmas Indonesia Juanda Simanjuntak, ST, S.Pd dan Yarman Gulo, M.Pd.K sebagai Panglima Daerah Garda Kamtibmas Indonesia turut langsung mendampingi Bapak
Dr. (Hkm. Agr) B.F. Sihombing, S.H., M.M dari Universitas Pancasila sebagai Pakar Hukum Administrasi Agraria/ Pertanahan yang ditugaskan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dalam gugatan melawan hukum dengan nomor: 43/G/2022/PTUN.mdn pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 Jam 10.00 di PTUN Medan.
Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama Garda Kamtibmas dalam mendukung suatu peradilan yang seadil-adilnya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terzolimi hak-haknya oleh para mafia-mafia tanah. Harapan Bapak Doktor yang minggu depan akan mendapat gelar proffesor dan juga menjabat selama 26 tahun di Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta di Sumatera Utara khususnya Medan dan Deli Serdang permasalahan tanah dapat diselesaikan. Karena masukan dan juga kabar liar dimasyarakat sehingga petunjuk dari Bapak yang akan mendapatkan gelar proffesor siap menjadi Dewan Pakar Hukum Agraria/ Pertanahan di Organisasi Garda Kamtibmas Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum memasuki ruang sidang Bapak Pakar Hukum Pertanahan menyempatkan memberikan buku hasil karya ilmiah dengan judul SEJARAH HUKUM TANAH INDONESIA.
Kiranya dengan buku ini dapat menjadi dasar pengetahuan bagi masyarakat tentang sejarah hukum tanah di Indonesia ini.(HR-RI.Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar