Banda Aceh_Harian-RI.com
Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau _illegal mining_ di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 25 Agustus 2022.
"Benar, ada penggerebekan lokasi _illegal mining_ di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Winardy menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum" ujar Winardy.
Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar