Gerebek Lokasi Illegal Mining, Polisi Amankan Empat Penambang dan Satu Ekskavator
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Gerebek Lokasi Illegal Mining, Polisi Amankan Empat Penambang dan Satu Ekskavator

    Dimas ( Redaksi )
    27 Agustus 2022, 8/27/2022 01:55:00 PM WIB Last Updated 2022-08-27T06:55:32Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau _illegal mining_ di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 25 Agustus 2022.

    "Benar, ada penggerebekan lokasi _illegal mining_ di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu, 27 Agustus 2022.

    Winardy menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.

    "Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum" ujar Winardy.
    Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

    Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Gerebek Lokasi Illegal Mining, Polisi Amankan Empat Penambang dan Satu Ekskavator

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer