JAKARTA_Harian-RI.com-
Jaksa Agung diharapkan segera melaksanakan amanat PP 43 tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pelapor Tindak Pidana Korupsi atas pelaporan ditemukannya tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, S.H., M.H yang berkantor di Jl. Caman Raya No.7 Jatibening – Bekasi melalui akun facebooknya berjudul ‘PKN Mendapatkan Penghargaan dari Negara’.
“Pada 2015 melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah kerja Pemda DKI Jakarta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Surat Pelaporan PKN Bernomor 02/LP/PKN/XII/2015,” ujar Patar, Minggu, (14/8/2022).
Kemudian, Patar mengungkapkan melalui rentetan peristiwa pembuktian akhirnya disimpulkan ketiga oknum PNS Pemda DKI Jakarta di vonis bersalah melalui Surat Putusan Nomor 02/PID SUS -TPK/2017/PN.JPT Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatan tersebut mereka terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3 Miliyar dengan vonis kurungan penjara selama dua tahun penjara kepada terpidana R, DG dan K,” ungkap Patar.
Lebih lanjut, PKN berharap sesuai janji pemerintah, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melaksanakan amanat PP 43 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan dan Premi Kepada Pelapor Tindak Pidana Korupsi.
“Itu sebagai bukti keseriusannya dalam membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pekerjaan badan publik selaku penyelenggara negara terbukti nyata bukan hanya wacana,” pungkasnya. (HR-RI.Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar