DELI SERDANG_Harian-RI.com-
Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020. selasa, (2/8/2022).
Dalam keterangan Pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur SH MH menyampaikan Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT - 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT - 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat ini mengantongi 2 alat bukti yang sudah cukup dan juga sudah sesuai dengan UU. Maka Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 jelas Jabal Nur.
Sedangkan untuk kronologi nya semula berawal Pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Dengan Anggaran Rp.979.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV. kinanti jaya.
Kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan wakil direktur CV. kinanti jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di puskesmas galang dan patumbak tersebut.
Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas galang dan puskesmas patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 575 juta dan terhadap perbuatan tersebut penyidik kejaksaan negeri deli serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di puskesmas galang dan patumbak serta RP selaku Wakil Direktur CV. kinanti jaya. Terang Jabal Nur.
Perbuatan Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana serta pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Tutupnya. ( HR-RI.Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar