Banda Aceh_Harian-RI.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan berkas pendaftaran empat partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap. Jumat, 12 Agustus 2022 19:30 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan empat partai politik lokal tersebut yakni Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), dan Partai Darul Aceh (PDA)
"Dokumen pendaftaran empat partai lokal tersebut dinyatakan lengkap setelah melalui pengecekan berkas pendaftaran. Berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, serta keterangan sudah mengunggah data partai politik di sistem informasi partai politik atau sipol," kata Munawarsyah.
Menurut Munawarsyah, Partai Aceh merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019.dikutip dari Antaranews Com.
Pada Pemilu 2019, Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPR Aceh atau 22 persen. Sedangkan DPR kabupaten kota meraih 120 dari 650 kursi atau 18,4 persen dengan sebaran 95,6 persen dari 23 kabupaten kota di Aceh.
"Dengan perolehan kursi tersebut, maka sesuai ketentuan, Partai Aceh tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah dokumen pendaftarannya lengkap," kata Munawarsyah.
Sedangkan PAS Aceh, Partai Gabthat, dan PDA, kata Munawarsyah, akan menjalani verifikasi administrasi dam faktual setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap.
Dua dari tiga partai politik lokal tersebut partai lama dengan nama baru, namun tidak lolos ambang batas parlemen. Sedangkan PAS merupakan politik lokal baru didirikan.
"Verifikasi administrasi meliputi pengecekan kepengurusan dan keanggotaan, termasuk keterwakilan perempuan. Sedangkan verifikasi faktual mengecek keabsahan dan kebenaran kantor, keanggotaan, dan lainnya," kata Munawarsyah.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh," kata Syamsul Bahri yang juga mantan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh pada pilkada 2017.
Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.
"Partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif mendaftar di KIP Aceh. Pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022," kata Syamsul Bahri.(rafli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar