LP-KPK Bantah Penolakan PJ Bupati Gayo Lues Dari Luar Daerah, Simak Beritanya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    LP-KPK Bantah Penolakan PJ Bupati Gayo Lues Dari Luar Daerah, Simak Beritanya

    Dimas ( Redaksi )
    21 Agustus 2022, 8/21/2022 05:44:00 PM WIB Last Updated 2022-08-21T10:44:26Z

    Gayo Lues_harian-ri.com
    Ketua Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan(LP-KPK) kabupaten Gayo lues. Kecam penolakan PJ Bupati dari luar daerah. Pasalnya. Untuk menjadi PJ Bupati di kabupaten gayo lues atau di nobatkan Negri seribu bukit itu,mesti ada memiliki mikanisme dan undang-undang yang berlaku. Hal itu pemikiran LP-KPK tersebut dinilai sangat cemerlang.

    Oleh karena itu. Menurut ketua LP-KPK. Ahmad Yani membenarkan. Dirinya tidak pernah menolak PJ Bupati Gayo Lues itu dari luar daerah. Hanya saja dia berharap siapapun yang akan menjadi PJ Bupati Gayo lues nantinya bisa membawa amanah Rakyat yang banyak. Dan juga dia berharap kiranya yang menjadi PJ Bupati itu orang yang berdarah Gayo." Siapapun dia baik orang gayo yang di luar daerah maupun orang gayo di dalam daerah. Ucapnya Ahmad Yani.
    Kenapa kita harus menolak PJ Bupati dari luar daerah  lanjutnya Ahmad Yani. Seperti yang di wancanakan oleh segelintir riak-riak kecil yang di undang ngofee bareng bersama sejumlah media di kafe D&J jalan Badak. Minggu/21/08/22 dini hari. Dengan tema. Tolak PJ Bupati Gayo lues dari luar daerah. Hal ini menurut Ahmat Yani diduga ada udang di balik terasi.

    Pada waktu yang sama. Ketua  Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara PJID-N. Armansyah angkat bicara terkait Penolakan pj Bupati gayo Lues dari luar daerah,menilai langkah yang di wancanakan itu sudah tepat. Akan tetapi menurut Armansyah itu. Nama-nama untuk pj Bupati Gayo lues sudah di usulkan ke Mendagri untuk menjadi Pj. Bupati gayo lues.

    "Menurut undang-undang terhadap Pj Bupati Nomor 10.Tahun 2016 tentang perubahan kedua.atas UU tentang penetapan peraturan pemerintah untuk penganti.pejabat Gubernur/Bupati/Wali kota. Selaku pejabat yang berkopeten tentunya harus mematuhi UU tersebut. Ujarnya Armansyah

    Kemudian. Armansyah menjelaskan. Untuk kewenangan menjadi Pj itu sudah di usulkan oleh pemerintah yang berkopeten."Tentu kita harus menerima keputusan Mendagri untuk Pj Bupati Gayo lues nantinya. Tentu yang sudah di usulkan itu kita harap kiranya dapat merubah Negri yang kita banggakan ini. Tutupnya ketia PJID-N itu. Bersambung(Tim)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • LP-KPK Bantah Penolakan PJ Bupati Gayo Lues Dari Luar Daerah, Simak Beritanya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer