Subulussalam_Harian-RI.com
Mengingat Pelaksanaan PilKades khususnya di daerah kota Subulussalam akan dilaksanakan dalam jangka dekat ini
Ketua Ormas LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe, Meminta kepada Kepala dinas BPMK ,Ispektorat dan Ketua Panitia P2K kota Subulussalam untuk dapat menegasan kan kepada seluruh kepala desa Yang akan habis masa jabatan dan yang bagi sudah berakhir masa jabatan nya untuk dapat memberikan dan memeriksa laporan Pertanggung jawaban kinerja maupun pertanggung jawaban Keuangan /anggaran selama jabatan nya.Sabtu (20/8/2022)
Sesuai dengan UU.NO.31.TAHUN 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,
2.Ketetapan MPR NO XI/MPR/1998.Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas KKN.
Karena sesuai impormasi yang kami dapat dari masyarakat selama ini , sehingga kami Menduga banyak para oknum kepala desa tidak memberikan LPJ setiap tahun nya ,Padahal mereka bisa melakukan dengan leluasa mencairkan Anggaran Dana Desa nya
maka Ormas LAKI sebagai Pungsi Kontrol perlu meminta ketegasan kinerja dari dinas terkait juga Pihak APH,untuk dapat Bersikap tegas demi tercipta nya setiap Penyelengara negara Bebas dari KKN.
Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sebelum akhir masa jabatannya , kades juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
2. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan).
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
3. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan)
Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD.
Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima bulan terakhir masa jabatan Kades.
Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.
LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.
Semua laporan dan memori sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai rujukannya adalah:
UU 6/2014
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 114/2014.
Permendagri 20/2018.
Permendagri 46/2016.
Permendagri 110/2016.
Permendes 16/2019.
Permendes 17/2019.
Tegas Ahmad Rambe sebagai ketua Ormas LAKI Kota Subulussalam ,maka program Bapak Presiden Joko Widodo akan terlaksana dengan baik membangun Indonesia mulai dari Desa sampai ke kota ,tutup Rambe (HR-RI_M.Pohan/release)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar