ACEH TENGAH_Harian-RI.com
Sat Reskim Polres Aceh Tengah Kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Chip Higgs Domino mengunakan Henphon Android, judi jenis ini diketahui yang selama ini tengah marak di tengah masyarakat wilayah hukum Polres Aceh Tengah, Sabtu (20-08-2022).
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK didampingi Kasat Reskrim mengatakan , Seperti malam Kemarin Tim OPS nal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap Pelaku Judi On Line di salah satu Bengkel “Ujang Gayo” di Desa Jeget Ayu Kecamatan Jagong Jeget Kabupaten Aceh Tengah.
Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan pelaku serta menyiya barang bukti permainan judi jenis ini."Kata Kapolres.
Pelaku tindak pidana perjudian Mmaisir/Judi Online (jual beli chip game Higgs domino) yang di amankan seorang pedagang beinisial S Bin A berumur 45 tahun
Sebagai Penjual/Agen Chip Higgs Domino.
Barang bukti yang disitaboleh OPS nal Reskrim Polres Aceh Tengah yaitu 1 (Satu) unit handphone merk VIVO V2027 warna biru milik (Penjual/Agen) shodara S BIN A Ujang yang berisi Akun Resmi Chip Higgs Domino Sebanyak 42.9 B (empat puluh dua koma sembilan billion) yang di simpan didalam 2 (dua) akun, yaitu atas nama SM-T211 dengan ID 154154176 dengan jumlah penjualan sebanyak 29,5 B (dua puluh sembilan koma lima billion).
Selebihnya chip lainya sisa di Akun sebanyak 562 M (lima ratus enampuluh dua million) dan akun atas nama WALLEYE dengan ID 277920300 dengan jumlah penjualan sebanyak 13,4 B (tiga belas koma empat billion) dan sisa di Akun sebanyak 514 M (lima ratus empat belas million), dan uang tunai Hasil Jual Chip Higgs Domino tersebut Sebanyak Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)."ujar Kapolres.
Kemudian Kapolres melalui Kasat Reskrim mengatakan kepada tersangka pelaku Judi/ Maisir sudah melanggar Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Tengah guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, Ujar AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK melalui Kasat Reskrim. (HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar