Lhokseumawe_Harian-RI.com
Persoalan usaha penangkaran sarang burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe hingga kini belum ditertibkan pemerintah kota. Padahal diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe , Dr. Drs. Imran, M.Si, MA menyebutkan dirinya perlu mempelajari aturan dan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap usaha penangkaran burung walet yang dikabarkan ilegal di kota Lhokseumawe.
“Saya belum sampai sebulan bertugas sebagai Pj ( Penjabat Walikota Lhokseumawe), tentunya saya perlu mempelajari aturan dan regulasi terlebih dahulu, sebelum saya mengambil tindakan, Banyak hal tentunya yang perlu kita perbaiki di Lhokseumawe,” ucap Imran kepada Harian RI, Selasa, (16/8).
“Permasalahan ini akan menjadi atensi saya, setelah masalah sampah dan saluran air di Lhokseumawe,” lanjut Dr Imran.
Seperti diketahui Rumah toko (ruko) yang dijadikan usaha budidaya sarang burung walet di Kota Lhokseumawe kian menjamur. Tak ayal, kondisi ini dianggap memperburuk wajah kota Lhokseumawe.
Beragam kritikan muncul dari Tokoh Pemuda, Pengerakan Mahasiswa Islam hingga Lembaga Bantuan Hukum, meminta Penjabat (PJ) Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran, agar segera menertibkan sarang walet ilegal di Kota Lhokseumawe.
Informasi dihimpun Media ini, penangkaran sarang walet milik para pengusaha di Kota Lhokseumawe hingga saat ini belum miliki izin dari Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Lhokseumawe.
(Bukhari m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar