Tanjungbalai_Harian-RI.com
Sumatera Utara, Dalam sidang kedua pada tgl 18 Juli 2022, ketua majelis dan anggota nya meminta kepada tim Pkn kab. Asahan untuk mengurangi permohonan yg dimohonkan kepada PPID desa yg disidang pada saat itu ketua PKN membantah karna bertentangan dengan UUD KIP.
Kemudian pada sidang ketiga pada hari Kamis 25 agustus 2022, Persidangan dilanjutkan dan satu termohon pun tidak menghadiri dalam persidangan tersebut. Pihak KIP menyarankan kepada pemohon agar mengurangi dari permohonan yang di mohonkan pada permohonan awal, ungkap komisioner KIP Sumut kepada ketua PKN Asahan, Sedangkan pada sidang ke dua yang pernah di ucap kan juga oleh komisioner KIP sumut, agar permohonan kepada termohon di buat lagi, permohonan yang mayoritas saja ungkap nya, jangan begini banyak sampai mulai tahun 2017 hingga 2020, pihak PKN terlalu banyak memakai biaya buat memfoto copy kan dokumen yang dimohonkan tutur dari komisioner Sumut kepada ketua PKN Asahan Ucok. Permohonan PKN Asahan kepada PPID desa seperti menjaring ikan, mau nya dibuat yang penting – penting saja ungkap pihak KIP.
Ketua Pkn Asahan Ucok, merasa agak kesal atas ungkapan dari pihak komisioner yang berulang ulang kali menyampaikan agar permohonan PKN kepada PPID desa di buat lagi untuk mayoritas saja papar dari komisioner. Mengapa pihak KIP yg selalu menyampaikan hal ini sedangkan termohon dalam dua kali sidang tidak pernah menghadiri, bahkan Kepala desa silo baru sama sekali tidak pernah hadir tiga kali persidangan namun pihak KIP tetap nampak nya menyalahkan PKN, bukan nya memberikan teguran ke pada termohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan sengketa publik yang sedang berlangsung pada saat ini, jelas melawan hukum, ada apa dengan KIP sumut ini, ungkap ketua PKN.
Sesuai dgn amanat UU, no 14 tahun 2008, pasal 52 yang menjelaskan Badan publik yg dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan imformasi publik berupa informasi informasi publik secara berkala, informasi publik yg wajib diumum kan secara serta _ Merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat atau informasi publik yg harus diberi kan atas dasar permintaan sesuai dengan UUD mengakibat kan kerugian bagi orang lain dikena kan pidana sekurang kurang nya kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 5,000000 lima juta rupiah.
Komisioner sumut berulang ulang kali mengatakan kepada PKN agar dapat mengurangi butiran permohonan nya kepada PPID membuat timbul praduga ada udang dibalik batu, dalam arti seperti nya KIP sangat berharap agar masukan dari pihak KIP agar di laksanakan, sehingga ketua Pkn Asahan merasa bahwa pihak KIP juga merasa enggan untuk membuka informasi publik dana desa yg disidang kan.
Sudah jelas UUD no,14 THN 2008 pasal 2, mengatakan : 1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
2. informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
3. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon, informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sebagai termohon sudah jelas tidak taat dan mengindahkan UUD dan tidak perduli atas tanggung jawab sebagai ter mohon , ternyata pihak KIP Sumut terbalik menyalah kan Pkn terus menerus, tugas dan kewenangan KIP itu memanggil dan mempertemukan para pihak pemohon dan termohon untuk menyidangkan, mediasi lalu memutus kan sesuai dengan UUD KIP yang berlaku.
Tugas dan kewenangan komisioner itu harus sesuai dengan tupoksinya jangan asal bicara saja pungkas dari Ucok ketua Pkn Asahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar