Banda Aceh_Harian-RI.com-
Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy memperlihatkan barang bukti berupa akun media sosial milik narapidana terduga penyebar video pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022 17:55 WIB
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Jumat, mengatakan TD, warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Winardy di Banda Aceh, Jumat.
TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).
Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD, jelas Winardy.
"Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.dikutip dari Antaranews Com.
TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh," ujar Winardy.(HR-RI.Rafli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar