BIAK_Harian-RI.com
Bertempat di Aula R. Soedjoko Polres Biak Numfor Jln. Diponegoro no 03 Distrik Biak Kota telah Berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.
Kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disampaikan oleh tim dari bid Propam Polda Papua yang di pimpin Kasubbid Provos Bid Propam Polda Papua Kompol I Made Suartika, S.I.P. beserta tim dan di ikuti oleh Waka Polres Biak Numfor Kompol Jeffri Tambunan, SH.,S.I.K serta Para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira , PNS dan Bintara Polres Biak Numfor, Sabtu (20/8/22) pagi.
Wakapolres Biak Numfor Kompol Jeffri Tambunan, SH.,S.I.K Dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan dengan di adakannya kegiatan ini Kami berharap materi yang akan di sampaikan Propam Polda Papua sebagai modal dalam hal disiplin dan kode etik polri terkait perkembangan terbaru khususnya anggota kita di Polres Biak.
"Rekan-rekan jika nantinya ada yang tidak paham atau tidak mengerti adapun yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bisa langsung tanya tim dari Propam Polda, "Ujar Wakapolres.
Di tempat yang sama Kasubbid Provos Bid Propam Polda Papua Kompol I Made Suartika, S.I.P. mengatakan Kegiatan kami dari tim Propam Polda Papua guna mensosialisasikan Perpol Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri kepada anggota di kewilayahan khususnya polres biak Numfor.
“Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki catatan kriminal agar jangan membuat pelanggaran lagi serta Rekan-rekan yang mau sekolah atau kejuruan dan sebagainya yang masih memiliki kasus-kasus tolong di selesaikan, ”ungkapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kasubbid Provos, Kepada para perwira dan bintara yang sudah mempunyai anak tapi belum mengurus sidang nikah agar cepat diurus, jangan dibiarkan nantinya tertimpa masalah.
“Sampai saat ini Ada 17 orang anggota yang di antara ada 9 orang anggota di PTDH dikarenakan melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus perempuan, “Ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa, Dari Propam Mabes Polri menyampaikan jika ada pelanggaran anggota apapun itu harus diusut tuntas.
"Tolong masyarakat kita yang berkeinginan daftar Polisi di cek apakah bersangkutan sudah mempunyai istri atau belum akhirnya nanti melaksanakan pendidikan atau sudah berdinas ketahuan maka akan di hukum maupun di PTDH serta saya harap kepada anggota Agar hindari Pelanggaran-pelanggaan yang fatal, ”pungkas Kompol I Made Suartika, S.I.P.
(Tp/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar