DELI SERDANG_Harian-RI.com
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-77, orang tua korban pemerkosaan anak di bawah umur, Sarah (40 tahun) warga Sei. Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, meminta keadilan hukum Polres Belawan (KP.3). Rabu 17/08/2022.
Keberadaan kasus Bunga (15 tahun) nama samaran, kasus yang di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan (KP3) sampai saat iini masih belum dilakukan proses hukum.
Akibat kejadian yang menimpa korban, kini korban jarang bermain dengan teman-temannya, selain ada rasa canggung, terkadang Bunga selalu mendapat bulihan dari teman – temannya.
“Sekarang Bunga jarang bermain om ?!” Lebih banyak di rumah aja,” jelas Bunga sembari memegang bendera Merah Putih ditangan kanannya, pada Awak Media.
Walau sempat ditangkap, diketahui kini tersangka Rian melarikan diri dan bersembunyi ke Batam bersama anak isterinya.
Sementara tersangka kasus pencabulan bernama Ridho disebut sebut berada di Kisaran Asahan.
Kasus pemerkosaan yang telah dilapor orangtua Bunga, M. Ali terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.
Sarah ibu, adalah ibu Korban pemerkosaan, Sarah berharap agar pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan serius menangani kasus anaknya, agar kelak tak ada lagi korban yang jatuh akibat perbuatan tersangka.
“Kami berharap keseriusan pihak Kepolisian untuk menangkap kedua pelaku yang masih berada di luar. Seolah olah harga diri kami ini terinjak-injak, karena kepastian hukum tidak jelas,” ucap Sarah.
Saat awak media melakukan konfirmasi melalui Watshap terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Sahputra belum mendapatkan jawaban. Sampai berita ini diterbitkan sama sekali belum ada tanggapan dari pihak Kasat.( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar