LUBUK PAKAM_Harian-RI.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dalam sidang paripurna, Jumat (26/8/2022).
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Deli Serdang serta berharap Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dapat diimplementasikan dengan baik di masa yang akan datang," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar yang hadir pada sidang paripurna tersebut, dalam sambutannya.
Ranperda tersebut, kata Wabup, bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas.
Menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat. Menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan. Menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum. Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.
Dengan disetujuinya tujuan-tujuan yang menjadi landasan pembentukan Ranperda tersebut, imbuh Wabup, Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan tertib aset dan administrasi terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sidang paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Deli Serdang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang tentang Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang.(HR-RI.Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar