Banda Aceh_Harian-RI.com
Rapat Koordinasi Daerah dalam rangka penyusunan peta jalan (Roodmap) Hilirisasi Investasi strategis di Provinsi Aceh Dibuka oleh Direktur Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi Muhammad Nasir Udin Latif.di Hermes Palace juga dihadiri Intansi terkait Selasa 30.Agustus 2022.
Dalam rapat koordinasi Daerah Provinsi Aceh juga ikut selain dari SKPA Pengusaha Pertamina Pupuk Iskandar Muda Aron Gapensi dari kementrian Minyak dan Gas Bumi serta para undangan lainnya di Hotel Hermes Palace Selasa.
Didampingi itu penataan ruang dan jalan Hilirisasi menuju investasi minyak dan Gas Bumi juga dibahas tata ruang kota dan jalan menuju Perhotelan yang selama ini belum memenuhi setandar jalan yang layaknya sebuah tata ruang dan penghijauan dan juga pengguna penjalan kaki belum memberikan kenyamanan.
Adapun beberapa hasil dari Rakor ini antara lain :
Keberadaan luas penjualan BBM eceran yang saat ini bermunculan merupakan kegiatan illegal, karena tidak ada Ijin Niaga Migas.disamping membahas jalan juga membahas tentang tabung Amoniak besarannya sangat tergantung besarnya Gas itu sendiri katanya.sementara yang ada sekarang PIM 1 seratus ton perhari sedangkan PIM 2 mencapai seratus dua puluh ton perhari.
Sumber Daya Manusia di Kementerian ESDM RI terbatas sedangkan keseluruhan kewenangan Migas banyak dan luas sehingga perlu personil dari Pemerintah Daerah untuk membantu pengelolaan Migas di Daerah.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 19, ayat (1) Urusan Pemerintah Konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah Pusat Dengan cara melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi atau
Dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk segera mengeluarkan Regulasi tentang pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah melalui Mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas
Bupati/Walikota terkait dengan beredarnya POM Mini/Pertamina Mini agar melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait Kabupaten/Walikota dan Kepolisian untuk membuat kebijakan penerbitan rekomendasi dan pengaturan penjualan BBM di daerah Remote (jauh dari jangkauan SPBU).(Rafli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar