Batu Bara_Harian-Ri.com
Peraturan Menteri Dalam Negri Republik indonesia nomor 122 tahun 2014
tentang Pemilihan kepala desa pada paragraf dua pasal 10 :
Paragraf 2 Poin(d)
(d) berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
Informasi yang dihimpun awak media dari Masyarakat di wilayah Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar pada hari Kamis (11/08/2022), bahwa telah terjadi perbincangan dan perdebatan hangat ditengah Masyarakat desa Petatal Terkait aturan bahwa diperolehkannya warga yang bukan bertanda penduduk Desa Petatal masuk kedalam DPTb, asalkan sudah berdomisili enam bulan sebelum DPS (Daftar Pemilih Sementara) disahkan.
Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.
Pasal 10 pada poin(d) kalau dipahami tekstual maka bisa di tafsirkan bahwa pekerja proyek jalan tol yang selama ini sudah tinggal rata-rata di atas 6 bulan di desa petatal dengan modal suket penduduk dari desa maka mereka yang jumlahnya kurang lebih dua ratusan orang, berhak mendapatkan hak pilih.
Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar di forum rapat Panitia Pilkades Desa Petatal beserta Perangkat Desa Petatal, Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar mengikuti aturan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 poin d. Dari hasil instruksi tersebut menimbulkan perdebatan dan rumor negatif terkait pemilihan Kepala Desa Petatal.
berdasarkan hal tersebut, awak media menemui dan mengklarifikasi Kasi PMD Kecamatan Datuk Tanah Datar yang juga sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan.
"Bukan saya yang mengatakan demikian bang tapi Permendagri nomor 112 tahun 2014 pada poin (d) tersebutlah yang menyatakan demikian ,saya tidak berani menambahi atau mengurangi,namun begitu tetap saja pendatang tersebut di bekali suket dari desa "tutup Seno panggilan sang kasi PMD.
Di tempat berbeda asisten satu menyatakan "salah kalau ada yang memahami penduduk yang datang bekerja di desa petatal berhak memilih kepala desa dengan berpatokan Permendagri tersebut sekalipun sudah lebih dari delapan bulan menetap,mereka bukan penduduk tetap tapi penduduk luar daerah yang statusnya Mandah kerja.sama sekali tidak ada hubungannya dengan permendagri nomor 112 tahun 2014 pada paragraf 2 poind (d) tersebut"
"Saya contohkan yang di maksud dari Permendagri tersebut adalah ada masyarakat desa simpang sianam tinggal menetap di tanjung tiram lebih dari enam bulan namun administrasi kependudukannya Masi desa simpang sianam,inilah yang dapat di masukkan ke DPTb dengan di lampirkan surat keterangan (suket) dari pemerintah desa,bahwa benar masyarakat simpang sianam yang di maksud sudah enam bulan lebih tinggal di tanjung tiram "tutup asisten sembari terburu-buru meninggalkan awak media di ruang kerjanya
"Saya sebagai kadus tentulah tidak setuju bang kalau pekerja proyek jalan tol yang sudah delapan bulanan tinggal di desa kami ikut memilih,mereka yang memilih kami yang nanggung akibat dari pilihannya ,iya kalau pilihannya orang benar,kalau ternyata yang di pilih orang yang nggak benar dan menang Kamilah yang nanggung ketidakbenaran pilihannya,sebab mereka memilih bukan karena tanggung jawab tapi karena ada sesuatu "kata pak kadus yang tak ingin namanya di publikasikan.
Rudi,SH.MH. menambahkan beliau menghimbau kepada semua pihak"panitia jangan pernah bermain- main dengan aturan dan jangan juga salah penyampaian kepada Masyarakat, agar Pesta Demokrasi tingkat Desa ini bisa menjadi pemersatu silahturahmi bukan malah ajang pemecah silahturahmi, kami meminta kepada semua pihak, baik pemilih maupun calon Kepala Desa untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku, serta tidak berniat untuk melanggar aturan -aturan yang ada,tegas Rudi.
Amin//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar