Bengkayang, Kalbar_Harian-Ri.com
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali gagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yaitu penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY, sekitar gubuk pembangunan PLBN Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. Selasa, (09/08/2022)
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikannya juga, personel Satgas Yonif 645/Gty mengamankan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN, CR berdasarkan informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa Polsek Jagoi Babang menangkap 1 orang terduga/tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Ujar Dansatgas
Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi dari terduga 1 (satu) orang Tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, Danki SSK II Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy melaporkan kpd Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan Ambush gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang sudah di targetkan Operasi atau dicurigai.
Selanjutnya Dan SSK II melaksanakan Brifing, kemudian Personil Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan Ambush gabungan bersama Personil Polsek Jagoi Babang ditempat yang sudah di targetkan Operasi atau dicurigai (sebuah Gubuk yang dekat pembangunan PLBN). setelah insert ke titik Ambush/di tempat target Operasi, Tim gabungan melihat 1 (Satu) orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju Gubuk tempat terduga/Tersangka menyimpan narkotika tersebut.
Setelah melakukan pengepungan Gubuk dekat pembangunan PLBN, Tim Gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian (Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke Gubuk tempat terduga/Tersangka secara serentak, setelah adanya Kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada Tim Gabungan, Kemudian Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga/tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika Sabu-sabu dengan seberat bruto 96 Gram.
Hasil interogasi terhadap pelaku/tersangka yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa, Sdr. AR, DN dan CR mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan/dipakai dan untuk di jual/diedarkan. Kemudian Tim Gabungan Satgas Pamtas dan Kepolisian (Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang) menyerahkan Barang Bukti dan 3 (tiga) Orang Tersangka ke Polres Bengkayang untuk diamankan.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96 Gram di Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat oleh Tim Gabungan (Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi) pada Selasa Pagi (09/08) merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad,"
Salah satu dari Tujuh Perintah Harian Kasad itu menekankan prajurit TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi. "Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di perbatasan.
Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Tutup DANSATGAS
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar