Bandung Barat_Harian-RI.com
Sesuai perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda, Polres untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Perintah tersebut langsung di respon oleh Satreskrim Polres Cimahi dengan berhasil menangkap 2 pelaku judi online berikut barang bukti.
Dua pelaku kasus judi online tersebut di Daerah Padalarang, Kabupaten Bandung barat berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Cimahi.
Dua pelaku kasus judi online ini mengoperasikan website dengan nama 888fajartoto.com.
Para pelaku mengoperasikan situs judi online tersebut dari wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi online ini dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 malam.
“Kita tangkap sekira pukul 22.00 WIB, tempat kejadian perkara di Padalarang,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kegiatan judi online merupakan mata pencaharian utama mereka yang baru berjalan sekitar 6 Bulan.
Para pelaku juga giat mempromosikan situs judi online yang mereka kelola serta mencari orang lain untuk ikut permainan togel melalui laman 888fajartoto.com.
“Tersangka dalam pengakuannya, menyebut bahwa dirinya baru melakukan aksi judi online ini baru enam bulan,” pungkas AKBP Imron. ( CR )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar