Asahan_Harian-RI.com-
Pasal nya perkumpulan pemantau keuangan negara republik Indonesia ( PKNRI ) yang memohon informasi publik tentang laporan pertanggung jawaban dana desa dan covid 19 secara resmi melalui surat permohonan kepada PPID desa silo baru kec, silo laut kab, asahan,
Yang awal nya permohonan melalui surat itu dimasuk kan tim PKN Asahan pada tanggal 25 Januari 2022, sehingga melebihi 14 hari kerja kantor desa tersebut tidak digubris dari PHK PPID desa.
Selanjut nya pada akhir nya PKN melayang kan surat keberatan permintaan informasi publik dana desa silo baru juga tidak direspon oleh PPID desa tersebut,
Melebihi 30 hari kerja maka PKN Asahan memasukan permohonan gugatan kekomisi informasi provinsi Sumatra Utara sebagi sangketa dengan no register 14/kip-sus/s/IV/2020, antara PKN sebagai pemohon terhadap
PPID desa silo baru sebagai termohon,
Setelah persidangan dilaksana kan sampai 3 kali bermula pada tanggal 22 Juni 2022 / 18 Juli 2022/ 25 Agustus 2022, sama sekali kds silo baru tidak pernah hadir dalam persidangan, hal ini kami dari PKN menduga ada berapa persoalan yang bisa terjadi, sebagai masyarakat PKN kami juga ingin menyelidiki dan akan melakukan tindakan tindakan terutama yang ingin diketahui sebagai berikut,
Dugaan PKN
1 UUD no,14 THN 2008 tidak berlaku hanya sebagai pajangan,
2 kds silo baru kec, silo laut org kebal hukum
3 KIP provinsi tidak memberitahu kan ( tidak memanggil kds silo baru,
Sebagai bahan pertimbangan dan menjadi kuat dugaan hal tersebut terjadi, sesuai dengan pakta pakta sebagai berikut,
1 sesuai dengan amanat UUD no 14 THN 2008 pasal 3 yang berbunyi
a, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik
Program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
b.mendorong parsitipasi masyarakat dalam proses mengambil kebijakan publik
c, meningkat kan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan. Badan publik yang baik,
d , mengikutkan penyelanggara negara yang baik ya itu yang transparan efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,
e, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak,
f, mengembang kan ilmu pengetahuan dan mencerdas kan kehidupan bangsa dan/atau
g,,meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,
Pasal 52 jelas menyebutkan,
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan
tidak memberikan dan atau tempat dak menerbitkan informasi publik berupa informasi secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta- Merta dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dari permintaan sesuai dengan UUD ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 000,000, ( lima juta rupiah ),
Nah terkait dalam hal pelaksaan persidangan yang jelas kds silo baru kec, silo laut tidak pernah hadir selama 3 kali berturut turut, ternyata pihak KIP Sumatra Utara tetap seperti menyalah nyalahkan PKN, dan berulang ulang kali menyampai kan bahwa permohonan PKN. Kepada PPID desa agar dikurangi jangan begini banyak nya mulai 2017 hingga 2020, kan foto Kopi nya orang ABG yang tanggung dana nya lumayan banyak, dan saya lihat. Ttg surat permohonan PKn kpd PPID desa seperti menjala ikan dalam arti semua sama tutur pihak KIP, Karena hal itu berulang kali disampai kan oleh pihak KIP, akhir nya ketua PKN Asahan merasa kecewa, lalu menjawab pada saat sidang ke,3
Loh apa ini kok malah PKN yang diprotes,
PKN bertujuan meminta informasi publik sesuai dengan UUD, lah kok malah diprotes, yang jelas nggak pernah hadir yang jelas tidak taat kepada hukum dan UUD malah nggak pernah di bicarakan KIP, kami PKN sebagai peran serta masyarakat yang terpanggil dAlam pemberantasan korupsi yang mungkin diduga saat ini meraja Lela, contoh nya seperti ini PPID desa tidak memberi kan data publik nya, saya anggap dan kuat praduga
ada indikasi penyelewengan yang mungkin terjadi, ungkap ketua PKN Asahan,
Dalam hal ini kami sebagai masyarakat PKN tetap akan melanjutkan gugatan terutama untuk KIP sumut ada apa dengan nya meminta PKN mengurangi permohonan nya kepada PPID desa, ini jadi tanda tanya, bukan kah tugas dan kewenangan KIP memanggil dan mempertemu kan para pihak yang bersangkutan, memeriksa atau mediasi menyidang dan memutuskan sesuai dengan UUD KIP, bukan mau menyarankan dan mengharapkan PKN untuk mengurangi permohonan nya kepada PPID desa, seperti nya pihak KIP sumut ada keraguan, dan kelihatan kali nampak nya enggan untuk membuka publikasi dana desa yang disidang kan, sambung bicara ketua PKN Asahan, (HR-RI.Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar