Sumut_Harian-RI.com
Pemantau Keuangan Negara untuk wilayah kota medan dan Deli serdang resmi menggugat Sekretaris Daerah Kota Medan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait informasi publik yang dimohonkan PKN tak kunjung diberikan dengan itikad baik oleh Sekda Kota Medan kepada PKN hingga masa surat keberatan melewati batas 30 hari kerja. Gugatan atau sengketan informasi publik ini didaftarkan langsung oleh tim PKN wilayah kota Medan dan Deli Serdang ke bagian pelayanan dan registrasi sengketan informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No 22 Medan pada Kamis 11 Agustus 2022.
Sekretaris PKN Kota Medan – Deli Serdang, Mariyus Giawa S.I.P., Kepada media pihaknya menjelaskan bahwa permohonan informasi ini diajuka kepada PPID kota medan pada tanggal 10 mei 2022 untuk meminta informasi publik yang bersifat terbuka terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/Dinas) di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan yang dimohonkan secara tertulis dengan surat nomor :
1. 01/PI/KOTA MEDAN/PKN/V/2022 terdiri atas 6 Dinas
2. 02/PI/KOTA MEDAN/PKN/V/2022 terdiri atas 5 Dinas
3. 03/PI/KOTA MEDAN/PKN/V/2022 terdiri atas 5 Dinas
Namun PPID Kota medan tidak menanggapi surat peromohan informasi yang dimohonkan PKN hingga PKN mengirimkan Surat Keberata Kepada Sekretaris Daerah Kota Medan Selaku Atasan PPID Kota Medan pada tanggal 15 Mei 2022, akan tetapi Sekda Kota Medan diduga abai atau sejalan dengan sikap PPID Kota medan yang tak kunjung menanggapi Permohonan informasi publik yang diajukan PKN sebelumnya. Tutur Mariyus
Lebih detail dijelaskan lagi bahwa, Karena Permohonan dan Surat keberatan yang diajukan tidak direspon secara Itikad baik oleh PPID maupun Sekda Kota Medan, maka berdasarkan UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 22 (7) menyatakan bahwa paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi. , dan apabila tidak tidak ada respon dalam tenggan waktu tersebut maka sesuai Pasal 35 (1) disebutkan bahwa Pemohon Informasi dapat mengajukan Keberatan secara tertulis Kepada Atasa PPID apabila permohonanya tidak ditanggapi oleh PPID., dan Pasal 36 (2) juga disebutkan Bahwa Atasa PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan. Tahap demi tahap ini PKN sudah melakukan dan melaluinya secara profesional dan taat hukum. Tapi karena surat keberatanya tidak tinggapi oleh Sekda Kota Medan Selaku Atasa PPID kota Medan maka berdasarka Pasal 37 (1) UU KIP tersebut maka PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara agar diselesaikan melalui sidang Ajudikasi Nonlitigasi. Demikian dijelaskan Mariyus giawa ketika ditanya media saat keluar dari Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Disamping itu, ketua PKN Kota Medan dan Deli Serdang, Kusumawati menyampaikan harapan agar Pihak Tergugat ini nantikan dapat menunjukan Itikad baik dan Koorpereatifnya dalam menaati hukum yang berlaku di indonesia terutama dalam hal kewajibanya memberikan informasi secara terbuka kepada Pemohon informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2018, karena Undang-undang ini sudah menjadi kebutuhan dan konsumsi publik yang tidak dapat dikesampingkan dalam alasan apapun, serta tergugat dapat menunjukan kerjasamanya dalam mengikuti sidang di Komisi Informasi secara bersama-sama nantinya sehingga dapat tercipta kepercayaan publik serta terkesan Pro-Rakyat dalam hal memberikan informasi secara baik dan transparasi. Pungkas Kusumawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar