Sekda Pemprov Sumut Resmi Digugat Ke Komisi Informasi Oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara RI
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sekda Pemprov Sumut Resmi Digugat Ke Komisi Informasi Oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara RI

    Dimas ( Redaksi )
    22 Agustus 2022, 8/22/2022 10:06:00 PM WIB Last Updated 2022-08-22T15:06:36Z


    Sumut_Harian-RI.com
    Pemantau Keuangan Negara (PKN RI) untuk wilayah kota medan dan Deli serdang resmi menggugat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait sengketa informasi publik yang dimohonkan PKN karena tak kunjung diberikan secara itikad baik dan patuh, oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara kepada PKN.

    Gugatan atau sengketa informasi publik ini didaftarkan langsung oleh tim PKN wilayah kota Medan dan Deli Serdang ke bagian pelayanan dan registrasi sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No 22 Medan pada Jumat 19 Agustus 2022. 


    Sekretaris PKN Kota Medan – Deli Serdang, Mariyus Giawa S.I.P., Kepada media pihaknya menjelaskan bahwa permohonan informasi ini diajukan kepada PPID Utama Sumatera Utara pada tanggal 10 mei 2022 lalu, untuk meminta informasi publik yang bersifat terbuka terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/Dinas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dimohonkan secara tertulis dengan surat nomor :
    1. 01/PI/SUMATERA UTARA/PKN/IV/2022 terdiri atas 4 Dinas
    2. 02/PI/SUMATERA UTARA/PKN/IV/2022 terdiri atas 6 Dinas
    3. 03/PI/SUMATERA UTARA/PKN/IV/2022 terdiri atas 7 Dinas
    4. 04/PI/SUMATERA UTARA/PKN/IV/2022 terdiri dari 1 Dinas
    Namun PPID Utama Pemprov. Sumut tidak mengabulkan permohonan informasi yang dimohonkan PKN dengan dalil permohonan tidak sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 hingga PKN mengirimkan Surat Keberatan Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Selaku Atasan PPID Utama Pemprov Sumut pada tanggal 4 Juli 2022, akan tetapi Sekda Pemprov sumut malah menguatkan jawaban PPID Utama Pemprov Sumut yang sudah pernah dikirimkan ke PKN Sebelumnya yang isinya  Permohonan informasi publik yang diajukan  PKN tidak dapat dikabulkan karena tidak sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021.  Tutur Mariyus


    Lebih detail lagi dijelaskan bahwa, Karena Permohonan dan Surat keberatan yang diajukan tidak direspon secara Itikad baik oleh Sekda Provinsi Sumut, maka berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 (7) menyatakan bahwa  paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi; dan apabila tidak ada respon dalam tenggang waktu tersebut maka sesuai Pasal 35 (1) disebutkan bahwa Pemohon Informasi dapat mengajukan Keberatan secara tertulis Kepada Atasan PPID apabila permohonanya tidak ditanggapi oleh PPID; dan Pasal 36 (2) juga disebutkan Bahwa Atasa PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan. Tahap demi tahap ini sudah dilakukan PKN secara profesional dan taat hukum. Tapi karena surat keberatanya tidak membuat Sekda Pemprov. Sumut untuk mengabulkan Permohonan informasi yang dimohonkan oleh PKN, maka berdasarkan Pasal 37 (1) UU KIP No 14 Tahun 2008 maka PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Sengketa  Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara agar diselesaikan melalui sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

    Pihaknya juga menyampaikan bahwa PKN  mengharapkan agar  Pihak Tergugat ini nantinya dapat menunjukan Itikad baik dan Koorperatifnya dalam mentaati hukum yang berlaku di indonesia terutama dalam  hal kewajibanya memberikan informasi publik secara terbuka kepada Pemohon informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2018, karena Undang-undang ini adalah membicarakan tentang Hak Rakyat sehingga telah menjadi kebutuhan dan konsumsi publik yang tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apapun, serta tergugat dapat menunjukan kerjasamanya dalam mengikuti sidang di Komisi Informasi secara bersama-sama nantinya sehingga dapat tercipta kepercayaan publik serta terkesan Pro-Rakyat dalam hal memberikan informasi secara baik dan transparasi. Demikian dijelaskan Mariyus ketika ditanya media saat keluar dari Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sekda Pemprov Sumut Resmi Digugat Ke Komisi Informasi Oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara RI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer