Aceh Singkil_Harian-RI.com
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil mengapresiasi langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk dilakukan pembatalan dari dan dalam JPT Pratama berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Singkil nomor Peg.820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 semasa kepemimpinan Dulmusrid.
Apresiasi itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, Sabtu (6/7/2022). Menurut Kaya Alim, rotasi terhadap 5 JPT Pratama yang dilakukan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada waktu itu memang melanggar aturan yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pelanggaran yang dimaksud kata Kaya Alim, Bupati melakukan rotasi terhadap 5 dari 8 orang PNS tanpa melalui prosedur yakni tanpa mendapat rekomendasi dari KASN " kami dari YARA mengapresiasi integritas KASN yang mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK rotasi sebagai dasar Penjabat Bupati Aceh Singkil mengeluarkan SK pembatalan rotasi tersebut " kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, pada tanggal 28 Juli lalu, pihaknya melayangkan surat ke KASN perihal permintaan pembatalan SK Bupati Aceh Singkil tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh. Selain melalui surat, Kaya Alim juga mengaku berkomunikasi dengan pihak KASN melalui pesan WhatsApp terkait rotasi yang dinilai melanggar aturan itu.
" Setelah kami mengirimkan surat melalui email lapor KASN, kami juga menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada Komisioner KASN. Bahkan, setelah keluar rekomendasi pembatalan dari KASN juga kita komunikasi dengan pihak KASN " ungkap Alim. (HR-RI-M.Pohan/Release)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar