Untuk Menyemarakan HUT RI Ke-77, Camat Blangpegayon Bagikan Bendera Merah Putih Pada Warga
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Untuk Menyemarakan HUT RI Ke-77, Camat Blangpegayon Bagikan Bendera Merah Putih Pada Warga

    Dimas ( Redaksi )
    17 Agustus 2022, 8/17/2022 02:15:00 PM WIB Last Updated 2022-08-17T07:15:33Z

    Gayo Lues_harian-ri.com
    Selaras dengan arahan dan amanah Bupati Gayo Lues H.Muhamad Amru untuk menyemarak kan HUT RI Ke-77 para semua Camat agar membagikan bendera merah putih kepada masyrakat jangan ada masyrakat didepan rumahnya tidak memasang bendera merah putih.

    Warga Cinta Maju Mak Bani mengakui, dirinya sangat bersyukur dengan adanya bantuan bendera merah putih karena bendera milik kami telah tua dimakan usia. Menyambut HUT RI kali ini kabarnya dilaksanakan dikecamatan selama virus mematikan covid 19 sudah lama tidak pernah lagi dilaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih 17 agustus dikecaman.

    Camat Blangpegayon Teuku Saidi Ramli Kepada awak media ini mengatakan Selasa (16/8/2022) tujuan pembagian bendera merah putih untuk mengenang jasa Pahlawan terutama para generasi muda agar tidak lupa dengan sejarah tanpa pahlawan bangsa, tidak bisa kita bayangkan bagaimana kehidupan masyrakat pada hari ini yaitu hidup ditangan penjajah. Dengan adanya pembagian bendera kepada masyrakat sekali gus membangkitkan  rasa nasionalisme  mengenang perjuangan para pahlawan.

    "Bendera merah putih selalu dikibarkan pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagai identitas Negara, bendera merah putih juga sering dikibarkan saat upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, hingga kompetisi olahraga.

    Meski sudah akrab dengan bendera Indonesia yang berwarna merah dan putih, anda mungkin belum paham betul bagaimana sejarah, fungsi, dan aturan pengibaran bendera merah putih. Sebelum itu, mari memahami pengertian atau makna dari bendera merah putih. Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut bendera Negara adalah Sang Merah Putih,Indonesia Merah Darahku Putih Tulangku" jelasnya.

    Warna merah dan putih pada bendera sejatinya telah digunakan lama sejak zaman kerajaan. Dalam catatan sejarah, jejak bendera merah putih terlihat pertama kali di Kerajaan Kediri pada masa Raja Jayakatwang. Selain itu, eksistensi bendera merah putih juga melekat pada Kerajaan Majapahit. Berikut sejarah bendera merah putih di zaman kerajaan. Sebelum Kerajaan Majapahit, Kerajaan Kediri telah memakai panji-panji berwarna merah putih untuk dikibarkan. Panji merah putih digunakan oleh pasukan Raja Jayakatwang pada 1292 yang melawan kekuasaan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari.

    Bendera merah putih juga kental dengan kejayaan Kerajaan Majapahit. Mereka juga menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13 hingga ke-16. Dalam Kitab Negarakertagama, Mpu Prapanca menuliskan bahwa setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk (1350-1389 M) selalu terdapat simbol warna merah dan putih. Bendera merah putih ternyata tidak hanya dipakai di Tanah Jawa. Saat itu, Sisingamangaraja IX dari tanah Batak juga memakai warna merah putih sebagai bendera perangnya. Bendera tersebut bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih.

    Ada banyak fungsi bendera merah putih yang merupakan identitas Indonesia. Selain dikibarkan saat perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang. Selain itu, bendera merah putih juga berfungsi sebagai perayaan adat, pertemuan resmi pemerintah, pertandingan olahraga, hingga tanda berkabung. Berikut rincian fungsi bendera merah putih menurut UU No. 24 Tahun 2009

    Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga Negara, rumah pimpinan lembaga Negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan. Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih," sebutnya.(Rauf Ariga)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Untuk Menyemarakan HUT RI Ke-77, Camat Blangpegayon Bagikan Bendera Merah Putih Pada Warga

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer