Pidie_Harian-RI.com
Seorang ayah M (44) warga Baktiya, Aceh Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, di Kabupaten Pidie.
Aksi bejat M terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan perlakuan mantan suaminya M, kepada pihak Polres Pidie
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H., M.H., mengatakan, pelaku M diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie ketika pelaku M sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah satu SPBU di wilayah Pidie Jaya, pada Jumat (19/08/2022).
Pelarian Pelaku M tercium petugas, setelah pelaku melarikan diri ke Aceh Utara, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan menuju ke arah Sigli, mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung menyelidiki, dan berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Kasat Reskrim, Pelaku M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional dan sering disebutkan kepada korban oleh pelaku, dengan istilah pengobatan manjakani.
Dan juga pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri baik itu dilakukan di rumah nenek korban yang berada di kecamatan Kota Sigli maupun disaat korban di bawa jalan-jalan oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku M saat ini telah ditahan di Polres Pidie, dan penyidik menjerat pelaku M dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat", ujar Iptu Muhammad Rizal.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar